PN Samarinda Lakukan PS Obyek Tanah Jalan PM Noor Samarinda, Jumat (14/11/2025). ( Foto: bha)
SAMARINDA, Berita HUKUM : Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar sidang pemeriksaan setempat (PS) terkait sengketa gugatan perlawanan Ernie atas eksekusi tanah seluas 8.450 M³ milik Armansyah berdasar keputusan Kasasi Mahkama Agung RI Nomor: 6355 K/PDT/2024, atas tanah yang terletak di Jalan PM Noor Samarinda.
Ketua Majelis Hakim PN Samarinda Agung Prasetyo SH. MH, yang memimpin langsung sidang hadir langsung di lokaai obyek PS. didampingi Nur Salamah, SH dan Elin Pujiastuti, SH, MH, sebagai Hakim Annggota. dimulai Pukul : 09.10 WITA Jumat (14/11/2025), untuk melihat langsung kondisi objek sehingga dapat memperoleh gambaran atau keterangan yang lebih pasti terkait peristiwa yang menjadi sengketa.
Sidang PS juga dihadiri pihak Perlawan melalui kuasa hukumnya Abraham Ingan, SH dkk dan juga Kuasa Hukum Terlawan Andres, SH dan Pamela, SH, mengikuti dengan saksama jalannya Sudang PS dari keterangan batas yang disampailan Kuasa Hukum Pelawan Ernie.
Sidang PS kali ini tidak nampak kehadiran pihak dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), sidang PS diawali dengan Ketua Majelis Hakim, Agung Prasetio, SH memberikan kesemlatan kepada pihak Kuasa Hukum Pelawan untuk menunjukan batas-batas tanah sesuai gugatan perlawanan.


Usai sidang PS, Kuasa Hukum Terlawan dari tanah milik Armansyah, berdasarkan Keputusan Kasasi Mahlama Agung RI Nomor : 6355 K/PDT/2024, Abdreas, SH di damping Kuasa Hukum, Pamela Pramidya, SH. Mengatakan bahwa sebagai terlawan mengikuti jalan PS apa yang ditunjuk batas adalah tidak benar.
“Sebagai Pdlawan Satu semua yang dkatakan tidak benar, semua telah dibuktikan dalam persidangan, jadi kita ikuti proses,” pungkas Andreas. (bha/agazali).






