Tiga terdakwa sabu 32 kilogram menghadiri didang tuntutan jaksa, Rabu (22/10/2025). (Foto: bha)
SAMARINDA BritaHUKUM : Perkara Narkotika dengan Barang Bukti 33 Kilogran Sabu yang menggiring tiga terdakwa dihadapan hukum Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) pada agenda didang Rabu (22/10/2025) Jaksa Hendra dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim menuntut Terdakwa Roni dan Terdakwa Nyoman dengan hukuman mati.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendra dalam tuntutannya meyebutkan bahwa terdakwa Roni Sete Alias Roni anak dari Sere (Alm) bersama-sama Terdakwa Nyoman Kumar Alias Nyoman anak dari Yosep Guru Kuman dan Terdakwa Muhammad Ibnu Zubair Alias Ibnu Bin Sujono, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram dengan permufakatan jahat.
Terdakwa dan kawan-kawan telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Dakwaan kedua Terdakwa dan kawan-kawan telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Dalam tuntutannya Kepada Majelis Hakim jaksa menuntut dalam berkas terpisah menuntut masing-masing :
1. Terdakwa Muhammad Ibnu Zubair Alias Ibnu Bin Sujono, dengan Tuntutan 20 Tahun penjara, denda Rp 1 Miliar
2. Terdakwa Roni Sete Alias Roni anak dari Sere (Alm), dengan Tuntutan hukuman Mati, dendan Rp 1 Miliar rupiah.
3. Ter bersama-sama Terdakwa Nyoman Kumar Alias Nyoman anak dari Yosep Guru Kuman, dengan Tuntutan hukuman Mati, denda Rp 1 Miliar
Jakasa juga menuntut barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening hitam di press didalamnya beriskan : 1 (satu) bungkus teh cina warna kuning yang dalamnya berisikan 1 (satu) plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 1.060 Gram Bruto atau 997. Gram Netto; 1 (satu) bungkus teh cina warna kuning yang dalamnya berisikan
1 (satu) plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 251 Gram Bruto atau 215 Gram Netto; 1 (satu) sendok besi; 1 (satu) bungkus plastik bening didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 49.56 Gram Bruto atau 49.06 Gram Netto; 1 (satu) bungkus plastik bening didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 49.56 Gram Bruto atau 49.06 Gram Netto; 1 (satu) buah plastik kresek warna hitam yang didalamnya berisikan :1 (satu) buah plastik bening didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 11.34 Gram Bruto atau 11.04 Gram Netto, atau total 32 kilogram sabu dirampas untuk dimusnahkan.
Setelah mendengarkan Tuntutan Jaksa, Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan kuasa hukumnya untuk untuk mengajukan pembelaan pada sidang Rabu pekan depan.
Sebelumnya dalam dakwaan jaksa menyebut, kasus ini bermula pada 12 Maret 2025, ketika Roni Sere menerima tawaran darri seorang pria bernama Marten yang kini buron untuk mengantar Sabu dari luar daerah ke Samarinda. Roni dijanjikan upah Rp200 Juta, emudian Roni mengajak Nyoman Kumar, untuk ikut dalam mengantar barang haram tersebut.
Pada 22 April 2025, sekitar Pukul 01:40 WITA, keduanya berangkat menggunakan mobil Xenia hitam yang telah disiapkan Marten. Di dalam mobil itu sudah terdapat dua koper dan satu tas hitam berisi Narkotika jenis Sabu. Dalam perjalanan, Marten sempat menelepon agar sebagian Sabu atau 6 bungkus dipisahkan untuk diserahkan kepada seseorang bernama Muhammad Ibnu Zubair di Samarinda.
Setibanya di kota ini, Nyoman meletakkan 2 bungkus Sabu dalam sebuah paper bag hitam di bawah tiang, sesuai instruksi. Tak lama, Ibnu datang mengambil barang tersebut.
Pada 23 April 2025, berdasarkan informasi yang diterima aparat Kepolisian, pengiriman Sabu dalam jumlah besar itu terendus dan segera dilakukan penyergapan. Sekitar Pukul 01:00 WITA petugas menangkap Roni Sere di kawasan Perumahan Puspita Bukit Pinang, Samarinda.
Dari tangan Roni, ditemukan tas hitam berisi 4 bungkus Sabu seberat 4,2 Kilogram/Bruto. Polisi juga mengamankan Nyoman Kumar beserta mobil Xenia hitam KT 1453 KL, yang di dalamnya ditemukan dua koper besar berisi 29 bungkus Sabu dengan total berat hampir 30 Kilogram. Pengembangan kasus berlanjut. Pada 1 Mei 2025, aparat meringkus Ibnu Zubair di rumahnya di Jalan Anggur Blok A, Desa Manunggal Daya, Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara, dari belakang mesin cuci yang rusak Polisi menemukan dua plastik berisi bungkus Sabu seberat 1,4 Kilogram.(bha/agb468).






