
Tersangka RF (19) pelaku pengedar ganja diamankan Satsernarkoba Polres Samarinda. (Foti: IST/Humas)
SAMARINDA, BeritaHUKUM.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) menangkap seorang pria berinisial RF (19) yang diduga sebagai pelaku peredaran narkoba jenis ganja di kawasan Jalan KH Agus Salim, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Sabtu (25/1/2025) dini hari.
RF diamankan saat tengah melakukan transaksi di lokasi tersebut.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar melalui Kasat Resnarkoba, Kompol Bambang Suhandoyo mengatakan berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkotika, petugas kemudian melakukan pengintaian di kawasan tersebut.
“Sekitar pukul 00.10 Wita, petugas mencurigai seorang laki-laki yang sedang duduk di atas sepeda motor. Selanjutnya petugas mendatangi dan secara SOP melakukan penggeledahan,” terang Bambang, Sabtu (25/1/2025).
Bambang Suhabdoyo mengatakan hasil penggeledahan terhadap pelaku RF ditemukan barang bukti berupa 1 lembar kertas berisi ganja seberat 8,43 gram yang dibungkus rapi dengan isolasi plastik yang disembunyikan di kantong celana belakang pelaku.
Selain ganja, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya sebagai petunjuk kuat keterlibatan RF dalam peredaran narkoba diantaranya, uang tunai sebesar Rp100.000 yang diduga hasil transaksi, 1 unit handphone merk Vivo, dan 1 unit sepeda motor Honda Vario warna putih dengan nomor kendaraan KT 6647 BAF yang digunakan sebagai sarana operasional, terang Bambang.
“Akibat perbuatannya tersangka RF di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” tegas Bambang. (bha)