Kuasa Hukum Yahya Tonang foto bersama keluarga Eronius usai Hakim PN Kubar Vonis bebas terdakwa. (Foto: IST)
KUBAR, Brita HUKUM : Yahya Tonang Tongqing, Penasihat Hukum Terpidana Eronius Tenaq yang dieksekusi Jaksa pada tanggal, 19 Februari 2026 lalu oleh Kejaksaan Negeri (Kejati) Kutai Barat (Kubar) angkat bicara setelah membaca berita media yang dirilis pihak Kejaksaan Kubar pada tanggal 25 Februari 2026.
Menurut Tonang melalui Rilis-nya yang diterima pewarta, Jumat malam (27/02/2026) mengatakan bahwa, eksekusivyerhadap yerpidana adalah tugas Jaksa selaku eksekutor atas setiap putusan pengadilan yang berkekuatan hukumtetap (incrach).
Diketahui bahwa vonis Kasasi dari Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan pidana 1 tahun penjara terhadap Eronius Tenaq, yang mana MA telah menganulir vonis bebas dari Pengadilan Negeri Kutai Barat dalam Putusan Kasasi Nomor: 1364 K/PID/2025, tanggal 02 Oktober 2025.
Menurut Pengacara Tonang yang biasa di juluki Master Beruk Kalimantan oleh rekan-rekannya menyampaikan beberapa hal yang menurutnya, vonis MA tersebut keliru bahkan terkesan dipaksakan.
Ia juga mengatakan, kliennya Eronius Tenaq saat proses persidangan di Pengadilan Negeri Kutai Barat tidak terbukti membuat dan menggunakansurat palsu berupa SPPT dari Kelurahan Simpang Raya atas sebidang tanah didepan Hotel Sidoda di Kecamatan Barong Tongkok, sehingga EroniusTenaq di vonis bebas (vrijspraak), alu atas kebebasan tersebut Jaksa merasa keberatan dengan mengajukan Kasasi ke MA.
Bahwa setelah Salinan Putusan dari MA diterima oleh Tonang selaku Kuasa Hukum Eronius, baru diketahui bahwa vonis tersebut menurutnya sangat dipaksakan, “Terkesan MA tidak mempelajari berkas dengan teliti, salah satunya yang menjadi sorotan adalah Hakim Pidana di MA terkesan ultra petita alias berlebihan dan bukan kewenangannya dengan menyatakan bahwa SHM No.23 tahun 1975 milikSdr. Widodo Rahayu duduk ditanah tersebut, padahal pada tahun 2012 silam Saudara Widodo Rahayu, dkk pernah menggugat secara Perdata saudara EroniusTenaq, dkk namun berakhir Gugatan Sdr. Widodo cs tidak dapat diterima(Niet Onvankelijke Verklaar), ini hakim offside,” kata Tonang.
“Bagaimana mungkin Putusan Pidana dapat memutuskan sengketa Hak Milik atas sebidang tanah yang merupakan domain Hakim Perdata, sungguh nekad yang nyata,” sebut Tonang.
Bahkan lanjut Tonang, tahun 2012 Sdr. Widodo Rahayu dkk menggugat Sdr. Eronius Cs, namun anehnya bukti surat yang diajukan dalam persidangan bervariatif, ada yang berupa SHM transmigrasi tahun 1975 ada SHM pribadi tahun 1985, ada juga SPPT pribadi tahun 2010, namun mereka claim sebagai anggotaTransmigrasi SekolaqJoleqta hun 1975, bahkan yang paling krusial adalah tiga petaka plingan yang mereka tampilkan hanya peta bodong, tidak ada tanggal, tidak ada bulan, tidak ada tahun, dan tidak ada tandatangan dan stempel dari badan instansi yang menerbitkan peta tersebut, sehingga Hakim Perdata tidak dapat memutuskan bahwa surat-surat Sdr Widodo Rahayu duduk ditempat itu, tegas Tonang.
Lucunya lagi sebut Tonang, setelahvGugatan sdr Widodo Rahayu cs di putus Niet Onvankelijke Verklaar oleh PN Kubar, lalu sdr Widodo cs mengajukan banding, kemudian Banding tersebut dicabut/dibatalkan oleh mereka sendiri.
Tonang juga menyebut di tahun 2024 sdr Widodo Rahayu justru melaporkan sdr Eronius ke Polisi dengan tuduhan membuat surat SPPT diatas tanahnya yang sudah bersertifikat. Padahal tahun 2012 SHM miliknya sudah diuji ternyata belum cukup bukti untuk diputuskan duduk ditempat itu.
“Ini logika hukum kita sedang dipermainkan. Perkara yang jelas-jelas perdata tapi dipaksakan ke pidana, bener-bener ironis. Segera ajukan upaya hukum luar biasa demi keadilan,” kata Tonang.
Tonang juga mengatakan sudah melaporkan balik sdr Widodo Rahayu cs, karena ada indikasi sengaja memberikan keterangan palsu diatas sumpah, karena sdr Widodo Rahayu menyangkal pernah menggugat EroniusTenaq tahun 2012 dengan Nomor Perkara12/Pdt.G/2012/PN. Kubar, dan sdr Widodo Rahayu juga memberikan keterangan tidak benardengan mengatakan tanahnya yang terletak didepan Hotel Sidodadi berbentuk segi empat padahal setelah diperlihatkan suratnya berbentuk segitiga sama kaki. Dan ada juga beberapa orang dilaporkan balik karena sengaja mengelabuhi Polisi dengan menampilkan SHM yang ternyata bukan SHM transmigrasi Sekolaq Joleq tahun 1975 namun duduk didalam kaplingan transmigrasi. ini jelas kamuflase dengan niat jahat “willen en wetten” terpenuhi.
Tonang juga meminta Polres Kutai Barat segera meningkatkan status kepenyidikan agar berimbang dan tidak terkesan tebang pilih, pungkas Tonang. (bha/agb-01/rilis).






