
SAMARINDA, BritaHUKUM.com : Tiga oknum Polisi dari Kepolisian Polresta Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) harus berurusan dengan hukum karena diduga menyelundupkan barang haram narkoba jenis sabu ke Rutan akhirnya diamankan.

Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro (Foto: IST)
Ketiga oknum polisi itu adalah Aipda EP, Bripda FDS, dan Bripda AADS, di tangkap pada Senin, 08 April 2025.
Diketahui aksi mereka pada Minggu (30/3/2025) dengan masing-masing imbalasn Rp 1 juta.
Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro, kepada Wartawan menjelaskan modus pelaku dengan menyelipkan sabu dalam nasi bungkus titipan untuk seorang tahanan kasus narkoba bernama Angga.
Menurut pengakuan Angga, ia telah berkoordinasi langsung dengan Bripda Aditya untuk memuluskan masuknya barang tanpa pemeriksaan,
Namun sebelum sabu sempat masuk ke dalam blok tahanan, upaya ini keburu digagalkan. Meski barang belum sampai ke tahanan, perbuatan para pelaku tetap melanggar hukum berat, tegas Kapolda Endar, Kamis (24/4/2025)
Pengungkapan kasus ini berkat integritas anggota kepolisian lainnya. Saat ini, ketiga terduga telah ditempatkan dalam tahanan khusus (patsus) dan tengah menjalani pemeriksaan intensif.
Tak hanya para polisi itu, tahanan yang memesan sabu juga turut diproses. Endar menegaskan tidak ada toleransi bagi pelanggaran narkoba, apalagi oleh aparat penegak hukum.
“Saya kasih waktu buat anggota lain untuk introspeksi, kalau masih main narkoba saya tindak, gak ada ampun,” tegas Kapolda.
Kapolda Endar juga mengatakan akan ada pengungkapan kasus narkoba yang lebih besar lagi di Kalimantan Timur. “Kebijakan saya jelas: tidak ada ruang untuk narkoba di Kaltim,” pungkasnya. (bha/agazali