SAMARINDA, BritaHUKUM : Merasa dirugikan dengan penyidikan yang dilakukan oleh Polda Kalimantan Timur (Kaltim) James Bastian Tuwo, SH melalui Kuasa Hukum Muhammad Japar, SH dan Jihim, SH, para Advokat/Konsultan Hukum pada Kantor Advokat /Konsultan Hukum Jihim dan Rekan beralamat di Samarinda Seberang Kota Samarinda, keberatan dan melakukan gugatan Praperadilan terhadap Polda Kaltim di Pengadilàn Negeri Balikpapan.

Sidang Praperadilan di PN Balikpapan. (Foto: IST)
Gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Balikpapan terdaftar dengan nomor 13/Pid. Pra/2025/PN.Bpn, tanggal 20 Agustus 2025 dimana dalam proses persidangan di PN Balikpapan.
Adapun alasan James Bastian Tuwo, mengajukan permohonan Praperadilan adalah dengan berdasarkan Undang-Undang nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Dalam Pasal 77 berbunyi, Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang sah tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan,” jelas Kuasa Hukum dalam permohoban Praperadilannya.
ALASAN HUKUM:
Pemohon telah mengalami kerugian baik secara moril maupun materil yaitu Terlapor Haji Fajri, dkk telah melakukan dugaan tindak pidana memasukkan keterangan palsu kedalam Akta Otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 KUHP yang terjadi di Kota Samarinda dengan Pelapor atas nama Pemohon/James Bastian Tuwo dan Terlapor sdr Fazri, dkk.
Dugaan perbuatan pidana pada tanggal 15 Mei 2012 Pemohon/James Bastian Tuwo
melakukan gugatan di Pengadilan Negeri Samarinda dengan Nomor Perkara: 38/Pdt.G/2012/PN.Smda dan telah diputus pada tanggal 7 Oktober 2013, dengan amar putusan; Menyatakan gugatan Penggugat dikabulkan untuk sebagian; melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan Sertifikat Hak Milik No. 1758 dan Sertifikat Hak Milik No. 1952 atas nama Tergugat I/Fazri(Termohon) tanpa memperhatikan dengan cermat asal-usul tanah yang dimiliki Penggugat/Pemohon
Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor: 1758 dan Sertifikat Hak Permohonan Praperadilan Page 2 of 16 Milik Nomor 1952 atas nama Tergugat I/H. Fazri tidak
mempunyai kekuatan hukum.
Selanjutnya Mengajukan upaya banding putusan menguatkan putusan PN, juga dengan upaya Kasasi ke Mahkama Agung, demikian juga upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) hasilnya di tolak.
Kemudian terbitlah Penetapan Eksekusi No: E.01-2017-Nomor:
38/Pdt.G/2012/PN.Smda tanggal 10 Mei 2017 dan Berita Acara
Eksekusi No: E.01.2017 jo No.38/Pdt. G/2012/PN.Smda, tanggal 23
Mei 2017 yang isinya adalah;
Mengabulkan permohonan eksekusi dari Pengguget.
Pemohon James Bastian Tuwo, SH melalui Kuasa Hukumnya, memohon agar Pengadilan Negeri Balikpapan yang memproses dan mengadili perkara aquo berkenan untuk memutus sebagai hukum
sebagai berikut; Menerima Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.
Menyatakan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan
SPPP/36.a/IX/RES.1.9/2023/ Ditreskrimum, (SPPP) tertanggal 29 September 2023 yang diterbitkan Termohon dinyatakan Batal
dan/atau Tidak Sah; Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan Penyidikan perkara Tanda Laporan Polisi Nomor
LP/B/411/XII/2022/SPKT/Polda Kalimantan Timur tanggal 2 Januari
2023, jo. Surat Nomor: B/35/V/RES.1.9./2023/ Ditreskrimum, perihal Pemberitahuan dimulainya Penyidikan, tanggal 16 Mei 2023, tentang
Permohonan Praperadilan adanya dugaan tindak pidana Pidana memasukkan keterangan palsu kedalam akta otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266
KUHPidana yang dilakukan oleh H. Fazri Dkk. (bha/agb468).






