JAKARTA | BritaHUKUM.com : Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memeriksa tujuh orang saksi perkara dugaan korupsi proyek pengerukan alur pelayaran di empat pelabuhan pada Kamis, (10/7/2024).
Jubir KPK, Tessa Mahardika (Foto: IST).
“Materi masih pendalaman proses formil pengadaan paket pekerjaan pengerukan di pelabuhan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (10/7/2024).
Jubir KPK Tessa menerangkan tujuh orang saksi tersebut adalah Kasubag Program Bagian Perencanaan Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut periode tahun 2016-2017 Yan Prastomo Ardi, Pegawai Negeri Sipil Kementerian Perhubungan Aditya Karya, Diaz Saputra, dan Sapril Imanuel Ginting.
Selain itu, KPK juga memeriksa pensiunan TNI AL, Yuyus K. Usmany dan Ratna Wahyuni dan Dwi Angga Prasetyo Usmany dari pihak swasta, terang Tessa kepada Wartawan.
KPK pada 27 Juni 2024 mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi proyek pengerukan alur pelayaran di empat pelabuhan dan menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
“Saat ini KPK telah menetapkan sembilan tersangka terdiri dari enam penyelenggara negara dan tiga dari pihak swasta,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (27/6).
Tessa belum bisa menyampaikan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologis dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan.
Perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada proyek pekerjaan sebagai berikut:
1. Paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Tanjung Mas tahun anggaran 2015, 2016 dan 2017,
2. Paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda tahun anggaran 2015 dan 2016.
3. Paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Banoa tahun anggaran 2014, 2015 dan 2016.
4. Paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Pulang Pisau tahun anggaran 2013 dan 2016, pungkas Jubir KPK Tessa Mahardika. (bha).