
JAKARTA | BritaHUKUM.com : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 11 orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di Kalimantan Timur (Kaltim) Kamis, 23 November 2023 sekitar pukul 13.00 WITA. Mereka terdiri dari pemberi dan penerima suap.

Ket: Wakil Ketua KPK Ghufron. (Foto: Istimewa)
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufrok kepada Wartawan, Jum’at (24/11/2023) bahwa OTT di Kaltim pihaknya menangkap 11 orang, 7 peberima dan empat orang pemberi.
“Ada 11 orang tang diansnjan, pemberinya sekitar 7 orang, penerimanya empat orang. Tapi, masih bisa berkembang,” ujar Nurul Ghufron, Jumat (24/11).
“Ada 11 orang tang diansnjan, pemberinya sekitar 7 orang, penerimanya empat orang. Tapi, masih bisa berkembang,” ujar Nurul Ghufron, Jumat (24/11).
Ghufron masih enggan memberi detail identitas para pihak yang ditangkap tersebut. Hanya saja, ia menjelaskan tim penindakan KPK mengamankan barang bukti awal berupa uang sekitar ratusan juta rupiah.
“Tidak menutup kemungkinan ini sudah pemberian ke berapa kalunya jadi kkita masih mengembangkan,” ujar Ghufron.
“Poinnya yang saya harapkan insan KPK masih bekerja seperti biasa, seperti tidak terganggu terhadap masalah pimpinan KPK,” tandasnya.
OTT tersebut berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa.
Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring tangkap tangan tersebut, pungkas Wakil Ketua KPK Ghufron. (beha)