KUKAR, BritaHUKUM : Dalam audiensi antara tokoh-tokoh Masyarakat Adat Dayak, Kutai, Banjar dan lainnya bersama Kapolda Kalimantan Timur (Kaltim) Irjen Pol Endar Priantoro dan Bupati Kutai Kertanegara (Kukar) dr. Aulia Rahman Basri serta unsur Forkompimda lainnya di Mapolres Kukar Senin, (25/8/2025) menyampaikan pandangannya terkait polemic masyarakat Desa Jahab yang berkepanjangan dengan PT. BUDI DUTA AGRO MAKMUR.

Koordinator Bidang Hukuk (Korbidkum) Sempekat Tonyooi-Benuaq Kaltim, Yahya Tonang, SH (Kedua dari kanan). (Foto: IST)
Menurut Tonang, panggilan akrab Yahya Tonang Tongqing, SH Pengacara/praktisi hukum di Kaltim, bahwa ada beberapa temuan yang mestinya segera ditelaah Pemerintah maupun aparat penegak hukum, antara lain hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) BAP DPD RI bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI, dan Kementerian Transmigrasi RI dan Kementerian Pertanian RI tanggal 30 Juni 2025 yang juga dihadiri PT. BUDI DUTA AGRO MAKMUR.
Menurut Tonang, bahwa berita acara tersebut, jelas pada poin 7 Kementerian ATR/BPN menyampaikan bahwa perizinan PT. BDAM belum memenuhi status clear and clean serta terdapat indikasi perbuatan melawan hukum (PMH), maka kepada PT. BDAM diminta menghentikan sementara kegiatan operasional pembukaan lahan (Land clearing) sebagai tindak lanjut dalam penyelesaian sengketa lahan dengan masyarakat Kutai Kertanegara, dan menunda proses HGU PT. BDAM.
Dikatakan bahwa, pada BA poin 9 PT. BDAM juga diwajibkan oleh Kementerian Pertanian RI untuk segera merealisasikan lahan plasma bagi masyarakat, sesuai dengan ketentuan. Sementara lahan plasma yang baru direalisasikan baru seluas 48,53 Ha dan dinilai masih sangat kurang dari plasma yang seharusnya dibentuk, jelas Tonang dalam Rilisnya.
“Belum lagi terkait Perusahaan PT. BDAM ini ternyata sudah 28 tahun berdiri sejak take over dengan PT. HASPRAM tapi belum ada plasma untuk masyarakat, wajar kah ini,” tanya Tonang didepan forum.
Masih menurut Tonang yang juga Advokat Muda asal Kutai Barat Kaltim, ternyata juga ditemukan fakta bahwa sebagaimana bukti Putusan Kasasi No. 98 PK/PID/2013 disana cara pengajuan perpanjangan HGU PT. BDAM seluas 119.127.650 M2 yang berada di Desa Jahab Kecamatan Tenggarong akan berakhir tanggal 31 Desember 2010, ternyata cacat hukum alias terbukti pidana pemalsuan surat sebagaimana Pasal 263 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan ini sudah incrach, pelakunya divonis 6 bulan penjara.
“Jadi menurut saya, walau bagaimana pun mestinya aparat hukum sebagai penindak juga harus mempertimbangkan, ini jangan asal tangkap,” ujar Tonang.
Masyarakat yang protes lahan kebun produktif miliknya digusur paksa hanya karena alasan laporan PT. BDAM bermodal HGU yang prosesnya cacat hukum, mestinya Pemerintah/BPN tidak usah menunggu sengketa TUN, harusnya langsung cabut Sertifkat HGU tersebut karena masyarakat jadi korban, Negara harus hadir disini demi rakyat, tegas Tonang.
Tonang yang biasa dijuluki Advokat Master Beruk Kalimantan, juga menegaskan agar kalau memang tanaman warga sudah terlanjur produktif dan telah dirusak alat berat perusahaan maka jika ada laporan, maka Polres Kutai Kertanegara juga harus memproses corporasi tersebut, karena berdasarkan Yurispudensi MA No. 24 K/KR/1958 tanggal 15 Maret 1958 itu jelas pidana pengerusakan.







