
SAMARINDA, BeritaHUKUM.com: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) terus mendalami kasus dugaan korupsi dana hibah program Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim yang mencapai Rp100 miliar. Senin (16/6/2025), dengan kembali memeriksa mantan Ketua DBON Kaltim, Zairin Zain, Senin (16/6/2025)
Zairin Zain saat berada di Kejati Kaltim (Ft: IST)
Kepada wartawan usai pemeriksaan, Zairin Zain, yang diperksa kurang lebih 5 jam, memberikan klarifikasi terkait alokasi dan penggunaan dana hibah tersebut.
“Saya hanya menyampaikan yang saya tahu. Dari Rp100 miliar, yang untuk kegiatan DBON hanya sekitar Rp31 miliar. Sisanya digunakan oleh komite lain, seperti KONI,” ujar Zairin Singkat.
Sebelumnya Tim Penyidik Pidsus Kejati Kaltim juga telah memeriksa sejumlah nama penting, di antaranya Sekretaris Daerah Kaltim, Sri Wahyuni, pengurus DBON Amirullah, Setia Budi, dan Sri Wartini, yang menjabat sebagai Sekretaris Dispora Kaltim sekaligus bendahara DBON.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, kepada wartawan membenarkan pemanggilan terhadap Zairin Zain.
Pemeriksaan hari ini merupakan bagian dari upaya mengumpulkan alat bukti terkait dugaan penyimpangan dana hibah DBON, “ami terus mendalami aliran dan pertanggungjawaban dana,” terang Toni.
Tim Penyidik juga sebelumnya telah menggeledah kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim yang berada di kawasan Stadion Kadrie Oening, serta eks kantor DBON Kaltim. Langkah ini dilakukan untuk mengamankan dokumen dan data yang berkaitan langsung dengan kasus.
“Dokumen dan alat elektronik yang diamankan akan dilakukan penyitaan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” terang Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto. (bha/agazali)