Kejari Samarinda musnahkan Barang Bukti yang berkekuatan hukum tetap (Foto: IST)
SAMARINDA, BritaHUKUM : Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) melakulan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan dari tindak pidana yang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Pemusnahkan yang bertepatan dengan hari Sumpa Pemda pada 28 Oktober 2025 yang dilakukan di halaman kantpr Kejaksaan Negeri Samarinda Jalan M Yamin Samarinda. Barang bukti Sabu dan ekstraao dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air.
Sedangkan barang bukti seperti hp dan senjata tajam dihancurkan dengan cara dipotong atau menggunakan paluserta barang bukti tokok dimusnakan dengan cara dihancurkan dan masukan dalam air.
Kepala Kejaksaan Neger Samarinda, Firmansyah Subhan menerangkan, pemusnahan barang bukti jadi bagian dari tugas kejaksaan dalam penuntasan perkara yang ditangani. “Pemusnahan ini kegiatan rutin kejaksaan dalam menindaklanjuti setiap putusan pengadilan yang sudah inkrah.
Kasi Pemulihan Aset dan Pengelola Barang Bukti (PAPBB) Kejari Samarinda, Iswan Noor, menambahkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 40 perkara narkotika serta 20 perkara tindak pidana umum dan kamnektibum. “Barang bukti paling menonjol adalah narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 266,6 kilogram,” jelasnya.
Selain sabu, turut dimusnahkan ganja seberat 29,40 gram, tiga butir ekstasi, 12 senjata tajam, 20 unit telepon genggam, dan ratusan barang bukti lain seperti korek api. Untuk rokok ilegal, total yang dimusnahkan mencapai 70.357 batang dari berbagai merek seperti Smith dan Sakura. (bha/agazali).






