Kejari Samarinda Eksekusi Putusan Pengadilan, Dana Rp 2,5 Miliar Terpidana Syamsul Rizal
SAMARINDA, Brita HUKUM: Kejaksaan Negeri Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan eksekusi uang pengganti atas putusan Pengadilan Negeri Samarinda yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (incracht van gewijsde) teradap terpidana korupsi Syamsul Rizal, perkara Nomor: 35/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr, Selasa (20/01/2026)
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda Firmansyah Subhan, melalui Kasi Inteljen Kejari Samarinda Bara Mantio Irsahara, SH, MH, dalam siaran Persnya Nomor: PR-01/0.4.11/Dsb.4/01/2026, yang di terima pewarta, Selasa, (20/01/2026) sekitwr Pukul: 22 19 Wita.
Dalam siaran persnya disebutkan bahwa, melaksanakan eksekusi uang pengganti sebesar Rp1.037.500.000,00 (satu miliar tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) yang dirampas untuk negara dan disetorkan ke dalam kas negara, cq. Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS), sebagai bentuk pemenuhan kerugian keuangan negara;
Selain itu Kejari Samarinda juga eksekusi sisa uang sebesar Rp1.472.647.000,00 (satu miliar empat ratus tujuh puluh dua juta enam ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) disetorkan kepada Perusda Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) sebagai pemenuhan kewajiban pembayaran sewa alat berat excavator oleh PT Raihmadan Putra Berjaya/Terpidana kepada Perusda BKS.
“Total dana yang diserahkan kepada Perusahaan Daerah Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) melalui pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan ini adalah sebesar Rp2.510.147.000,00 (dua miliar lima ratus sepuluh juta seratus empat puluh tujuh ribu rupiah),” sebut Kejari Samarinda dalam siaran persnya
Kejaksaan Negeri Samarinda menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan putusan pengadilan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta sebagai bentuk nyata pemulihan kerugian keuangan negara dalam rangka mendukung penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi. (bha/rilis).






