Kasi Pidum Kejari Kutim Bayu Fermady, SH, MH menyerahkan SKP2 Restorative Justice kepada tersangka KDRT . (Foto: Istimewa).
KUTAI TIMUR, BritaHUKUM : Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) berhasil menyelesaikan perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) melalui mekanisme keadilan Rertorative Justice (TJ).
Hal tersebut disampaikan Kasi Pidum Kejari Kutim Bayu Fermady, SH.,MH., yang di dampingi Jaksa Fasilitator, Eko Kosasih, SH, Kasubsi Prapenuntutan, Irwansyah, SH, di Ruang Ekspose Bidang Tindak Pidana Umum, Kantor Kajari Kutim, Sangatta, Rabu (22/10/2025).
Kepala Kejari Kutim Reopan Saragih, SH., MH melalui Kasi Pidum Kejari Kutim Bayu Fermady, SH, MH menjelaskan bahwa kasus Restorative Justice (RJ) diberikan kepada Tersangka FT yang melanggar perbuatan pidanan Pasal 44 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Dijelaskan Kasi Pidum bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, (22/8/2025), istri pelaku FT berteriak kepada anaknya agar segera mandi dan bersiap berangkat ke sekolah. Namun, tersangka melarang anaknya dengan alasan cuaca saat itu sedang hujan.
Kata-kata kasar yang sempat keluar dari istri korban dengan mengatakan, kamu persis kayak orang tuamu, sama juga kayak kakakmu, kehidupannya nggak benar, sehingga membuat tersangka tersulut emosi dan memukul mulut dan mencekik leher korban, terang Bayu.
Melalui jaksa fasilitator dapat mempertemun tersangka dan korban sehinggaperkara KDRT tersebut tak sampai ke Pengadilan. Korba dan tersangka mau melakukan damai melalui Restorative Justice.
Kasi Pidum Bayu Fermady juga mengatakan bahwa, alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif antara lain:
• Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
• Tersangka belum pernah dihukum;
• Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
• Ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun;
• Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
• Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
• Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
• Pertimbangan sosiologis;
• Masyarakat merespon positif.
Selanjutnya Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ) tegas Bayu.
“Hal ini sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” pungkas Bayu Fermady Kasi Pidum Kejari Kutim. (bha/agazali).






