Kejari Kutai Timur Damaikan Kasus Penganiayaan Terhadap Pacar Melalui Keadilan Restorative Justice

SANGATA, BritaHUKUM.com : Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timir (Kutim), Sangata, Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil menyelesaikan secara damai kasus dugaan penganiayaan atau kekerasan dalam hubungan pacaran melalui keadilan Restorative Justice (RJ).
Kasi Pidum Kejari Sangata, Kutim, Bayu Fermady SH., MH., memimpin perdamaian kasus penganiayaan melalui mekanisme Restorative Justice, Rabu (07/5/2025). (Foto: Istimewa)
Proses mediasi dilakukan Rabu, 07 Mei 2025, Pukul 14.07 WITA, melibatkan FS (23) sebagai terduga pelaku, dan FOW (24) sebagai korban, terang Kasi Pidum Kejari Sangata Bayu Fermady, S H., M.H., melalui rilis yang diterima pewarta Rabu (07/5/2025) malam.
Kepala Kejaksaan Negeri Sangata, Reopan Saragih, S.H.,MH., melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Sangata Kutai Timur, Bayu Fermady SH., MH., menjelaskan bahwa peristiwa terjadi ketika FS mengantarkan makanan ke kediaman (kos) FOW di Penginapan Mutia Dewi, Kecamatan Sangatta Utara, secara tidak sengaja melihat notifikasi FS di media sosial milik FOW yang membuat FOW emosi dan memicu pertengkaran tak terkendali sehingga FS melakukan pemukulan dan tendangan terhadap FOW.
Akibat kejadian tersebut dan berdasarkan hasil visum menunjukkan luka memar di pipi kanan berukuran 2 cm x 1 cm dan luka di punggung bawah kanan berukuran 6 cm x 3 cm, terang Kasi Pidum Bayu.
Atas tindakannya, FS sempat diamankan di Polsek Sangatta Utara dan dikenakan Pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Namun kedua belah pihak sepakat berdamai tanpa syarat dalam pertemuan di Rumah Restorative Justice, Desa Swarga Bara, pada Kamis, 24 April 2025, yang dihadiri oleh korban serta tokoh masyarakat yaitu Ketua RT dari tersangka.
Alasan diselesaikan dengan mekanisme Restorative Justice (RJ) :
• Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
• Tersangka menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya;
• Tersangka belum pernah dihukum;
• Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
• Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
• Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
• Pelaku dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar.
Sesuai dari petunjuk pimpinan, pihak Kejari mengarahkan FS untuk menjadi penanggungjawab atas perawatan dan kebersihan masjid (marbot) di wilayah tempat tinggalnya selama tiga bulan dengan ketentuan wajib lapor, jelas Bayu.
Tersangka akan melangsungkan pernikahan dengan korban dan tersangka siap menerima sanksi sosial di masyarakat atau di lingkungan rumah tersangka dengan menjadi remaja Masjid Ar-Rohim di RT 14 Karya Etam, pungkas Kasi Pidum Bayu Permady. (bha/rilis/agazali).