
JAKARTA, BritaHUKUM.com : Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JamPidsus) Kejaksaan Agung (Jejagung) mengintensifkan pemeriksaan aras kasus dugaan korupsi di Perusahan PT Pertamina yang ditaksir merugikan keuangan negara hampir Rp 1000 triliun.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar (Foto: IST)
Hal tersebut disampaikan Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, di Jakarta, Senin (03/03/2025), ia menyebutkan bahwa terkait dengan kasus ini sebanyak 3 orang diperiksa sebagai saksi, termasuk 7 tersangka diperiksa sebagai saksi.
“Pemeriksaan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023,” ujar Harli Siregar.
Ketiga saksi itu adalah
1. ANW selaku Manager Treasury PT Pertamina Patra Niaga.
2. TAW selaku Direktur Utama PT Kilang Pertamina Internasional.
3. AA selaku Manager QMS PT Pertamina (Persero).
Ketiga orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka YF dkk.
Selain ketiga saksi tersebut, Tim Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang Tersangka yaitu YF, RS, DW, GRJ, SDS, AP, MKAR sebagai saksi untuk Tersangka MK dan Tersangka EC.
Kapuspenkum Kejagung menyebut pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Berdasarkan keterangan yang dikumpulkan wartawan menyebutkan bahwa kerugian negara perkara korupsi Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina (Persero) Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018 sampai 2023 berpotensi mencapai Rp1000 triliun, terang Harli.
Nilai kerugian negara sejak tahun 2018 hingga tahun 2023 total kerugian negara akan mencapai sekitar Rp 970 triliun sampai Rp1000 triliun. (bha/kp/agazali).