SAMARINDA, BritaHUKUM – Kasus penembakan yang terjadi di depan salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) Jalan Imom Bonjol Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) Minggu (04/05/2025) sekitar pukul 04.30 Wita yang menewaskan Dedy Indrajid Putra (DIP) mulai sidang perdana dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Rabu (15/10/2025).

Sidang perdana dakwaan JPU Kasus Penembakan di Samarinda, Rabu (15/10/2025).
10 terdakwa yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bintang Samudta, SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda dalam 4 dakwaan terpisah.
Perkara dengan Nomor: 717/Pid.B/2025/PN Smr dengan 5 Terdakwa adalah: Terdakwa Anwar Als Ula Bin La Dabi, Terdakwa Abdul Gafur Als Sugeng Bin Idrus (Alm), Satar Maulana Bin H Maatan (Alm), Wiwin Als Andos Bin Abdul Karim (Alm), dan Aulia Rahim Als Rohim Als Kohim Bin Hanafi.
Perkara dengan Nomor: 718/Pid.B/2025/PN Smr dengan 3 Terdakea adalah: Terdakwa Kurniawan Als Wawan Pablo Bin Zainuddin, Terdakwa Fatur Rahman Ainul Haq Als Fatur Bin Sukrisno (Alm), dan Terdakwa Andi Lau Als Lau Bin Iskandar.
Perkara dengan Nomor: 719/Pid.B/2025/PN Smr dengan 1 Terdakwa adalah: Terdakwa Ariel Als Aril Bin Jumransyah (Alm).
Perkara dengan Nomor: Perkara dengan Nomor: 720/Pid.B/2025/PN Smr dengan Terdakwa Julfian Als Ijul Bin Hanafi.
Dalam Dakwaan Terpisah JPU menjerat ke-10 Terdakwa atas perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan pertama Pasal 340 KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan dakwaan kedua Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terhadap Terdakwa Julfian, jaksa dalam dakwaan menyebut bahwa Terdakwa JULFIAN als IJUL Bin HANAFI bersama-sama dengan saksi Arile Als Aril Bin (Alm) Jumriansyah, saksi Kurniawan Als Wawan Pablo Bin Zainudin, saksi Anwar Als Ula Bin La Dabi, saksi Fatur Rahman Ainul Haq Als Fatuy Bin Sukrisno (Alm), saksi Abdul Gafar Als Sugeng Bin Idrus (Alm), saksi Satar Maulana Bin H. Mastan (Alm), saksi Andi Lau Als Lau Bin Iskandar, saksi Wiwin Als Andos Bin Abdul Karim (Alm), saksi Aulia Rahim Als Rohim Als Kohim Bin Hanafi (masing-masing sebagai Terdakwa dalam berkas terpisah) pada hari Minggu tanggal 04 Mei 2025 sekira pukul 04.12 WITA atau setidak tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei tahun 2025, bertempat di Jl. Imam Bonjol No.16, Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75113 (tepatnya di depan Crowners Pub & KTV Samarinda) tanpa hak atau melawan hukum yangmelakukan, yang turut serta melakukan, atau yang menyuruh melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan.
Jaksa dalam dakwaan menyebut perbuatan Terdakwa Julfian Als Ijul dengan sadar dan perencanaan sebelumnya membuat korban DEDY INDRAJID PUTRA meninggal di tempat dengan 5 kali tembakan,
Jaksa juga menyebut bahwa berdasarkan ahli kedokteran forensik; Luka tembak masuk pada dada sebelah kiri bagian atas mengenai jaringan lunak dada sebelah kiri bagian atas, menembus ke luka tembak keluar pada punggung atas sebelah kiri akibat senjata api, Luka tembak masuk pada punggung sebelah kanan bagian tengah mengenai jaringan lunak di daerah punggung, menembus ke luka tembak keluar akibat senjata api, Luka tembak masuk pada dada sebelah kiri bagian atas mengenai tulang selangka kanan, mengenai jaringan lunak sekitar dara leher, dan ditemukan anak peluru pada jaringan lunak leher sebelah kanan bagian belakang, Luka tembak masuk pada perut sebelah kiri, mengenai limpa, mengenai tulang iga kesebelah kiri bagian belakang. Luka lecet pada, perut sebelah kanan, lengan kanan bawah, lutut kanan dan kiri, mata kaki kanan bagian luar, punggung kaki kanan dan kiri, akibat kekerasan tumpul, Luka memar pada, leher sebelah kanan, peurt sebelah kanan, lengan kanan bawah, akibat kekerasan tumpul, Tulang selangka kanan, tulang iga kesebelah kiri bagian belakang, dan organ limpa, tampak hancur.
Kematian jenazah tersebut akibat adanya kekerasan senjata api yang dapat menyebabkan, banyaknya keluar darah dan juga dapat diakibatkan karena mati lemas karena terdapat darah dan gumpalan darah pada rongga barang tenggorokan yang dapat menyebabkan sumbatan pada jalan napas. tegas jaksa Bintang dalam dakwaannya.
Sidang dakwaan yang dipadati pengunjung baik dari keluarga korban maupun keluarga para terdakwa yang di kawal ketat aparat Kepolisian Polres Samarinda tersebut, majelis hakim menunda sidang pada Rabu (22/10/2025) pekan depan dengan memberikan keaempatan terhadap Kuasa Hukum para terdakwa untuk mwnyampaikan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum. (bha).





