SAMARINDA, Brita HUKUM : Kejaksaan wajib untuk melakukan transformasi dalam penegakan hukum. Transformasi jangan hanya menjadi angan dan slogan belaka, tetapi secara nyata dihadirkan pada garda terdepan penegakan hukum.
Kejati KaltimbDr Supardi Pimpin upacara peringatan Hari Lahir (Harlah) Kejaksaan RI ke 80 tahun 2025, yang dilaksanakan di kantor Kejati Kaltim Jalan Bung Tomo Samarinda Seberang, Selasa (02/09/2025). (Foto: IST)
Demikian dikatakan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Timur (Kaltim), Dr Supardi SH MH, saat membacakan sambutan Jaksa Agung Burhanuddin pada upacara peringatan Hari Lahir (Harlah) Kejaksaan RI ke 80 tahun 2025, yang dilaksanakan di kantor Kejati Kaltim Jalan Bung Tomo Samarinda Seberang, Selasa (02/09/2025).
Kejati Supardi mengatakan, Integritas menjadi harga mati yang selalu dijunjung tinggi dalam setiap pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan, karena integritas merupakan refleksi dari kehormatan institusi.
Seorang insan adhyaksa yang berintegritas tidak hanya melaksanakan tugas untuk memenuhi kewajiban, tetapi juga menghadirkan nilai-nilai kejujuran, moralitas, serta adab dan etika dalam setiap langkah.
“Integritas yang dibangun akan memperoleh hasil maksimal dan menutup celah kemungkinan terjadinya perbuatan tercela yang akan menjatuhkan wibawa institusi,”lanjut Jaksa Agung.
Kejati pun berharap agar jajarannya sungguh-sungguh menjaga kepercayaan masyarakat, karena pada akhirnya nanti hal tersebut juga menjaga wibawa institusi Kejaksaan.
“Ingat! Jangan pernah merusak marwah insitusi dengan perbuatan tercela dan tabiat buruk dalam melaksanakan tugas,” tegas Jaksa Agung.
Pada saat ini, segala capaian kinerja dan prestasi yang telah diraih berhasil membawa Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum paling dipercaya oleh masyarakat.
“Saya yakin pelaksanaan tugas dan fungsi yang optimal tersebut dilaksanakan oleh setiap insan adhyaksa didasarkan atas pengabdian yang tulus kepada institusi dan masyarakat,” kata ujar Agung.
7Perintah Harian
Dalam kesempatan ini Jaksa Agung menyampaikan 7 Perintah Harian untuk dihayati dan dilaksanakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas kepada seluruh jajaran Kejaksaan, sebagai berikut:
1. Tanamkan semangat kesatuan yang utuh dan tidak terpisahkan dengan berlandaskan nilai Tri Krama Adhyaksa dan Trapsila Adhyaksa Berakhlak.
2. Dukung Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang berorientasi pada hajat hidup orang banyak, disertai dengan pemulihan kerugian negara dan perbaikan tata kelola.
3. Perkuat Peran Sentral Kejaksaan dalam Sistem Peradilan Pidana dan Sebagai Jaksa Pengacara Negara.
4. Optimalkan Budaya Kerja Kolaboratif dan Responsif, dengan Mengedepankan Integritas, Profesionalisme, dan Empati.
5. Terapkan Secara Cermat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang Akan Berlaku Pada Awal Tahun 2026.
6. Wujudkan Pola Pembentukan Insan Adhyaksa yang Terstandarisasi, Profesional Serta Memiliki Struktur Berpikir yang Terarah Sehingga Dapat Menjadi Role Model Penegak Hukum.
7. Tingkatkan Pola Penanganan Perkara Dengan Menyeimbangkan Antara Konteks Hukum Positif dan Nilai Keadilan Dalam Masyarakat, Demi Menjamin Ketertiban dan Kepastian Hukum Dalam Penanganan Perkara Yang Tidak Memihak, Objektif, Adil, dan Humanis.
“Bahwa setiap kita adalah perintis di zamannya masing-masing. Untuk itu, mari jadikan peringatan Hari Lahir Kejaksaan ini sebagai motivasi untuk memperbarui semangat pengabdian dan dedikasi kita kepada bangsa dan negara. Kita adalah sentral penegakan hukum di negara ini,” tutup Jaksa Agung. (bha/kp/agazali).