
KARAWANG, BritaHUKUM – Terkait sejumlah isu nasional yang belakangan ramai diperjuangkan mahasiswa dan pemuda dalam aksi damai yang digelar juga di depan Gedung DPRD Kabupaten Karawang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang resmi mengeluarkan pernyataan sikap bersama.
Anggota DPRD Karang foto bersama dalam menyampaikan sikap ( foto: Istimewa)
DPRD adalah representasi rakyat yang dipilih langsung melalui mekanisme demokrasi,” ungkap Ketua DPRD Karawang, Endang Sodikin dalam konferensi pers usai rapat bersama Ketua Fraksi di ruang Paripurna, Rabu (3/9/2025).
Dalam rapat tersebut, tujuh fraksi di DPRD Karawang sepakat menandatangani sikap bersama, yakni Fraksi Gerindra, Demokrat, NasDem, PKS, Amanat, PDIP, dan PKB. Hasilnya, DPRD merumuskan enam poin penting yang disebut sebagai bentuk pengembalian hak-hak rakyat kepada rakyat.
Enam poin tersebut merupakan respons nyata DPRD atas aspirasi mahasiswa dan masyarakat,” tambah Endang.
“Isu-isu yang digaungkan mahasiswa juga jadi perhatian kami. Enam poin yang kami sepakati itu sejatinya selaras dengan aspirasi mereka, bahkan sudah kami sebarkan,” tegasnya.
Enam poin pernyataan sikap DPRD Karawang:
1. Kebijakan Tunjangan dan Pajak
DPRD Karawang meminta DPR RI membatalkan kebijakan terkait tunjangan perumahan dan pajak tambahan yang membebani APBN.
2. Perampasan Aset dan Beban Rakyat
Kepada Kementerian ATR/BPN: Negara wajib mempertahankan serta mengakui sertifikat kepemilikan lahan non-produktif milik rakyat.
Kepada Kementerian ESDM: Negara diminta menghentikan kegiatan pertambangan di kawasan hutan lindung dan destinasi alam, serta menutup tambang ilegal yang merusak lingkungan.
Kepada Kementerian Keuangan: Negara harus mengkaji ulang besaran pajak yang dibebankan kepada masyarakat berpenghasilan rendah.
3. Kecaman terhadap Tindakan Represif Aparat; DPRD mendukung proses hukum yang adil, transparan, dan tuntas atas meninggalnya almarhum Affan Kurniawan dalam aksi demonstrasi.
4. UU Pro-Oligarki; DPRD meminta pemerintah mencabut seluruh peraturan dan undang-undang yang dinilai tidak berpihak pada kepentingan rakyat.
5. Kesejahteraan Sosial dan Hak Rakyat;
DPRD mendesak pemerintah menjamin ketersediaan lapangan kerja yang layak, pendidikan gratis, pelayanan kesehatan merata, serta program jaminan sosial yang adil bagi seluruh rakyat.
6. Kedaulatan Rakyat; DPRD menegaskan dukungan bahwa kedaulatan sejati ada di tangan rakyat sebagai prinsip dasar demokrasi. (bha/kp).