
JAKARTA, BritaHUKUM.com : Jampidum Kejaksaan RI, Asep Nana Mulyana, Senin (26/05/2025), di Jakarta, mengabulkan 5 permohonan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ), yang diajukan sejumlah kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) di Indonesia.
JamPidum Asep Nana Mulyana. (IST)
Kelima permohonan RJ itu adalah :
1. Tersangka Febrian alias Febri bin Amat dari Kejaksaan Negeri Rokan Hulu yang disangka melanggar Kesatu Pasal 480 ke- 1 KUHP Atau Kedua Pasal 480 ke-2 KUHP tentang Penadahan.
2. Tersangka M. Sultan Fadri bin Effendi Wijaya (Alm) dari Kejaksaan Negeri Palembang, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
3. Tersangka Bambang Prasetyo bin Amin Sugiarjo dari Kejaksaan Negeri Kebumen, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
4. Tersangka Gunawan alias Pak Alfin bin Nyaman dari Kejaksaan Negeri Grobogan, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
5. Tersangka Muhammad Abadi Lubis alias Lubis bin Muhammad Said dari Kejaksaan Negeri Pelalawan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
• Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
• Tersangka belum pernah dihukum;
• Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
• Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun;
• Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
• Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
• Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
• Pertimbangan sosiologis;
• Masyarakat merespon positif.
Selanjutnya para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ).
“Hal ini sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” pungkas JAM-Pidum. (bha/kp/agazali).