
SAMARINDA, BritaHUKUM : Sidang praperadilan ganti rugi pemohon James Bastian Tuwo, SH terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan RI serata Kementrian Keuangan Ri di Pengadilan Negeri Samarinda Selasa (07/10/2025) memasuki agenda pembuktian dari Pemohon maupun Termohon serta turut Termohon.

Sidang permohonan praperadilan James Tuwo, agenda pembuktian. (Foto: bha)

Sidang dengan perkara Nomor: 8/Pid.Pra/2025/PN Smr, di gelar di Ruang Sidang Prof. DR. Wirjono Prodjodikoro, SH di pimpin hakim tunggal Lukman Akhmad, SH, diawali dengan menerima jawaban dari Kejaksaan selaku Termohon II di lanjutan dengan pembuktian dari semua pihak.
Sidang walaupun sempat di scorsing oleh Hakim memberikan kesempatam kepada Jaksa untuk menyempurnakan bukti surat-suratnya namun semuanya berjalan lanjar.
Hakim tunggal Lukman Ackmad, kepada Pemohon juga Ternohon I dan Termohon II serta Turut Termohon untuk menunda sidang hingga Jum’at 10 Oktober 2025 untuk menyampaikan kesimpulan atau putusannya.

james Bastian Tuwo, SH (Tengah), Pengacara Muhammad Jaffar (Kanan). (Foto: bha).
Setelah selesai sidang kepada pewarta James Bastian Tuwo, selaku pemohon mengungkapkan rasa terima kasih yang mendalam terhadap semua teman-teman yang hadir baik dari Kejaksaan, Mabes Polri dan Kementrian Keuangan yang sudah menghadiri sidang praperadilan nomor: 8/Pid.Pra/2025/PN Smr yang digelar hari ini.
“Saya percaya melalui sidang yang dijalani dengan baik dan benar-benar bersih dan sangat memuaskan buat saya, sehingga itulah saya rasakan dengan baik,” ujar James Bastian Tuwo.
James B Tuwo mengharapkan dan yakin bahwa kesimpulan atau keputusan di hari Jum’at nanti saya yakin karena keputusan MA adalah keputusan tertinggi darii keputusan lain selain putusan Mahkama Agung, tegasnya.
Selain itu pengacara Muhammad Jaffar, mengatakan bahwa mengamati persidangan yang berlangsung apa yabg dikatakan permohon terhadap permohonannya, tidak ada alasan hukum bagi pengadilan untuk menolak karena sebelumnya beliau adalah anggota dewan dua periode sehingga pengadilan dapat memproses peekara ini dengan sebaik-baiknya.
Untuk diketahui bahwa permohonan praperadilan ganti rugi terhadap para pihak dimana atas permohoban Kasasi kepada Mahkama Agung (MA), dimana dalam amar putusan MA nyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum.
Amar putusan Mahkama Agung No: 5800 K/Pid.Sus/2025 tanggal 27 Mei 2025.
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/ Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Samarinda tersebut Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/Terdakwa James Bastian Tuwo tersebut. Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda Nomor: 35/PID.SUS/2025/PT SMR tanggal 3 Maret 2025, dan Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 907/Pid.Sus/2024/PN Smr tanggal 9 Januari 2025, pungkas James B Tuwo. (bha/agb468).