
JAKARTA, BritaHUKUM.com : Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, Senin (03/03/2025), menyetujui empat permohonan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ), yang diajukan sejumlah Kejaksaan Negeri (Kejari) di tanah air.
Jam-Pidum Asep Nana Mulyana (Foto: IST)
Keempat permohonan RJ itu adalah :
1. Dari Kejaksaan Negeri Musi Rawas dengan Tersangka Tara Lorenda binti Doni Irawan, melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
2. Dari Kejaksaan Negeri Musi Rawas dengan Tersangka Kiyu Rapena SM binti Saipul Syah, melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
3. Dari Kejaksaan Negeri Lahat dengan Tersangka Regi Saputra bin Hermansyah, melanggar Pasal 368 Ayat (1) KUHP tentang Pemerasan dengan Kekerasan.
4. Dari Kejaksaan Negeri Karangasem dengan Tersangka Mohammad Azka Murtadho alias Aka, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain.
• Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.
• Tersangka belum pernah dihukum.
• Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana.
• Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
• Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya
Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.
• Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar.
• Pertimbangan sosiologis.
• Masyarakat merespon positif.
Selanjutnya Jampidum Asep Mulyana memerintahkan para Kajari untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ).
“Hal ini sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” pungkas JAM-Pidum. (bha/kp/agazali).