Nampak lahan dengan papan nama tertulis PT Sumber Mas Timber (Foto: bha)
SAMARINDA, Brita HUKUM : Pupus harapan keluarga Wandora untuk mendapatkan tuntutan ganti rugi atas tanam tumbuh diatas lahan yang disengketakan dengan PT Sumber Mas Timber (SMT) Rp500 juta, pasalnya dalam mediasi di Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (26/02/2026), PT Sumber Mas Timber hanya menawarkan uang kerohiman Rp200 juta.
“Tawaran Rp 200 juta ditolak karena kami rasa tidak manusiawi dan tidak sebanding setidaknya bisa Rp500 juta agar dapat membantu untuk usaha atau bisa untuk berdangang untuk penghidupan keluarga,” ujar Sunarti di PN Samarinda, Kamis (26/02/2026).
Bagi kami angka tersebut tidak sebanding dengan apa yang telah hilang: rumah, tanah warisan, mata pencaharian, dan rasa aman, terang Sunarti.
“Pihak keluarga berharap agar tuntutan ganti rugi yang setidaknya bisa untuk berteduh, modal jualan, dan bayar utang,” ujar Sunarti.
Terkait hasil mediasi dan Wandora mengharapkan adanya kebaikan dari Sumber Mas Timber Rp500 juta, Kuasa Sumber Mas Timber, Ibnu Khotob saat di konfirmasi pewarta melalui telpon selularnya mengatakan, pihaknya akan melakukan rapat dulu untuk mengambil keputusan, ujarnya.
Untuk di ketahui bahwa perkara ini, berawal dari gugatan PT Sumber Mas Timber tercatat di Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 15/Pdt.G/2023/PN.Smr pada 2 Agustus 2023. Tanah seluas 2 Ha itu sebelumnya dikuasai Wandora dan La Singa, namun, putusan pengadilan berujung di laksanakan eksekusi.
Putusan tingkat pertama Pengadilan Negeri Samarinda, Nomor 15/Pdt.G/2023/PN.Smr, putusan Banding Nomor: 158/Pdt/2023/PT.Smr, Putusan Kasasi Nomor: 1701 K/Pdt./2024, dan putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor: 462PK/Pdt/2025, semuanya menyatakan tanah tersebut milik PT Sumber Mas Timber, akhirnya pada tanggal 17 September 2025 dilakukan eksekusi pengosongan lahat tersebut. (bha/agb-01).






