SAMARINDA | BritaHUKUM : Gugatan Restitusi istri korban kasus pembunuhan atas suaminya terhadap pelaku Muhammad Riadi Bin Reno Anang yang saat ini sebagai terpidana, mulai di gelas di Pengadilan Negeri Samarinda, Senin (04/8/2025).
Kuasa Hukumnya Laura Azani, SH (tengah). (Foto: Istimewa).
Gugatan restitusi yang dilakukan istri korban Febby Ayu Indah Lestari, melalui Kuasa Hukumnya Laura Azani, SH berdasarkan Keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Nomor: A.0328.R/Kep/AMP-LPSK/VII Tahun 2025 tentang Penilaian Gabti Rugi.
LPSK dalam keputusannya menjelaskan, bahwa Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban telah melakukan pemeriksaan serta penghitungan terkait dengan kerugian yang dimohonkan Sdri. Febby Ayu Indah Lestari selaku Isteri Korban yang diwakili oleh Kuasa Hukum Sdri. Laura Azani, S.H. dengan total penilaiansebesar Rp330.903.000,00.
Laura Azani, mengatakan bahwa untuk diketahui sidang restitusi adalah proses pengadilan yang membahas ganti rugi yang diberikan kepada korban tindak pidana oleh pelaku atau pihak ketiga, sebagai bentuk pemulihan atas kerugian yang dialami.
Tujuannya adalah untuk memulihkan kondisi korban, baik secara materiil maupun immateriil, dan juga untuk menyatakan pertanggungjawaban pelaku, terang Laura.
“Gugatan restitusi ini diajukan atas dasar kerugian yang dialami kliennya setelah suaminya tewas akibat serangan brutal menggunakan palu pada 24 November 2024 lalu,” ujar Laura.
Laura juga mengatakan bahwa sidang restirisi ini merupakan sidangbyang pertama di Samarinda. Kami mengajukan ganti rugi kepada pelaku atas dampak yang ditimbulkan, terutama karena korban saat itu sedang mengandung dan kini telah melahirkan,” jelas Laura.
Restitusi merupakan bentuk pertanggungjawaban pelaku kepada korban yang diatur dalam regulasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Kuasa Hukum ustri korban, Febby Ayu Indah Lestari, Laura Azani, SH mengatakan gugatan restitusi yang kami ajukan senilai Ro330.903.000,- terdiri atas Gugatan ganti kerugian atas kehilangan kekayaan atau penghasilan dan Gugatan ganti kerugian yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana.
Febby Ayu Indah Lestari, istri dari korban yang hadir juga dalam peesidang dan mengharapkan kepada majelis hakim agar permohonan restitusi yang diajukannya dapat dikabulkan, karena Restitusi ini bukan untuk saya pribadi, tapi untuk masa depan anak saya yang kini tumbuh tanpa seorang ayah.
Selaku Kuasa Hukum, Laura mengharapkan agar pengadilan bisa memverikan keputusan yang seadil-adilnya dan memberi pertanggungjawaban yang setimpal kepada pelaku atas perbuatannya. (bha/agb468).