
BONTANG , BritaHUKUM.com : Kepala Kejaksaan Negeri Bontang, Pilipus Siahaan, didampingi Kasi Pidsus Kejari Bontang Fajarudin Semar Thaimiyah Salampessy, menggelar Konfrensi Pers terkait perkara dugaan kasus korupsi pembangunan Tugu Selamat Datang Kota Bontang, Selasa (02/9/2025).
Kajari Bontang, Pilipus Siahaan, didampingi Kasi Pidsus Kejari Bontang Fajarudin Semar Thaimiyah Salampessy. (Foto: Istimewa).
Kajari Pilipus Sihaan, menjelaskah bahwa proyek tersebut dengan Anggaran APBD Kota Bontang 2023 nilat Rp 1,3 Miliar diduga merugian negara mencapai Rp 500 juta. Kasusnya di tingkatkat dari tahap Penyelidikan menjadi Penyidikan per tanggal 01 September 2025.
Pilipus menjelaskan bahwa kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut terkait dengan proyek pembangunan Tugu Landmark yang berlokasi di Jalan S Parman, Kelurahan Belimbing, Bontang Barat, Kota Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim).
“Proyek ini menggunakan anggaran APBD Kota Bontang tahun 2023 sebesar Rp 1,3 miliar,” ujarnya.
Penyidikan dilakukan setelah ditemukan indikasi adanya pemalsuan dokumen pada tahap perencanaan proyek tahun 2022. Anggaran perencanaan sebesar Rp 99.650.250. Di mana CV Karya Pratama Konsultan ditunjuk sebagai konsultan perencanaannya melalui mekanisme pengadaan langsung.
Sementara konsultan pengawas yakni CV Anugerah Kaya Mandiri. Nilai kontraknya sebesar Rp 96 juta. Perencanaan proyek seharusnya dikerjakan oleh konsultan perencana resmi.
Namun kenyataannya pekerjaan itu dilakukan oleh pihak lain tanpa Surat Keterangan Ahli (SKA), sehingga kualitas dan rincian volume pekerjaan diduga dibuat asal-asalan.
“Dokumen surat perintah kerja (SPK) yang dipalsukan menjadi temuan utama kami,” ujar Pilipus Siahaan.
Selain itu ada juga temuan pergeseran lokasi pembangunan karena adanya jaringan pipa gas milik Pertamina yang jaraknya kurang dari 2 meter dari lokasi tugu. Seharusnya menjadi perhatian sejak awal perencanaan. Bahkan lokasi awal itu pun masuk wilayah Kutim. Awalnya pihak terkait akan memasang 10 unit tugu sebelum tugu dan 10 unit setelah bangunan termasuk. Artinya masing-masing sisi berdiri 5 tugu.
Kajari juga menyoroti proses pengawasan proyek yang diduga tidak berjalan dengan baik. Konsultan pengawas tidak turun langsung ke lapangan dan hanya memberikan laporan progres pekerjaan secara administratif tanpa pengawasan fisik.
“Dari hasil penyelidikan, potensi kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp 500 juta,” ujar Pilipus.
Ditambahkan bahwa saat ini pihaknya telah memanggil sebanyak 28 saksi dari berbagai instansi. Termasuk pekerja dan penyedia jasa yang terlibat dalam proyek tersebut.
Proses penyidikan akan terus diperdalam untuk mencari alat bukti yang kuat. Kajari juga mengingatkan agar publik tidak berspekulasi terlalu dini mengenai siapa pihak yang bertanggung jawab karena tahapan hukum masih berlangsung, tegas Kajari Pilipus. (bha/agazali).