
KALTARA, BritaHUKUM.com : Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Utara (Kaltara) melakukan penggeledahan di kantor Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kaltimtara pada pada tiga tempat, Jumat (15/8/2025).
Direskrimsus Polda Kaltara menggeledah Bank BPD Kaltimtara di Kancab Nunukan. Penggeledahan diduga terkait SPK fiktif dengan nilai lebih Rp 275 miliar. (Foto: Istineea/Direskrimsus Polda Kaltara)
Penggeledahan ini terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi pemberian kredit fiktif yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp275,2 miliar.
Operasi penggeledahan berlangsung dari pukul 14.00 hingga 21.00 WITA. Tiga lokasi yang digeledah adalah Kantor Wilayah BPD Kaltimtara di Kaltara, Kantor Cabang Tanjung Selor, dan Kantor Cabang Nunukan, dipimpin langsung Dirkrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Dadan Wahyudi, S.I.K., S.H., M.Crim.
Kasus ini berpusat pada pemberian 47 Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) untuk pengadaan barang atau jasa/proyek, yang diduga menggunakan jaminan berupa Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif, terang Dadan.
“Motifnya, pelaku mengajukan kredit fiktif, lalu menarik uangnya dari bank. Pengajuan kredit ini diduga berasal dari luar wilayah Kaltara,” ujar Dadan.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi berhasil menyita 30 kardus dokumen yang berkaitan dengan kasus ini, mencakup periode tahun 2022 hingga 2024.
Dokumen-dokumen ini akan dijadikan barang bukti untuk mendalami keterlibatan pihak-pihak terkait. Meskipun sejauh ini belum ada penetapan tersangka. Pihaknya masih berada dalam tahap penyidikan.
Menurut Dadan, kasus ini melibatkan modus pengajuan kredit fiktif untuk menarik dana dari Bank Kaltimtara.
“Total ada 47 kredit fiktif yang kami temukan. Pelaku mengajukan kredit fiktif, kemudian menarik uangnya dari bank. Pengajuan kredit ini diduga berasal dari luar wilayah Kaltara,” pungkas Dadan. (bha).