
SAMARINDA, Brita HUKUM : Seorang pria tua inisial T (51) di Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) diduga setubihi anak dibawah umur penjual kue keliling di Samarinda diamankan polisi, Kamis (10/4/2024).
Foto : Ilustrasi.
Persetubuan diduga dilakukan di sebuah rumah kosong di Jalan Gatot Subroto, Samarinda terungkap setelah diketahui oleh seorang warga yang berjaga di daerah tersebut pada Kamis 10 April 2025, sekitar pukul 14.30 Wita.
Bambang (35), sebagai sekuriti di wilayah Gatot Subroto itu menceritakan dirinya yang sedang melintasi di depan rumah kosong di Jalan Gatot Subroto tersebut mendapat sebuah keranjang kue tanpa ada pemilik. Merasa curiga dengan keberadaan keranjang tersebut, Bambang pun langsung memeriksa kondisi sekitar rumah kosong tersebut.
Setelah melihat bagian belakang rumah itu, dia langsung mendapat dua orang yang sedang berhubungan telanjang dengan posisi berdiri, jelas Bambang.
“Tadi disitu kan ada rumah kosong, terus kita lihat ada barang jualan disitu (keranjang kue), kita tidak tahu punya siapa, akhirnya kita periksa kebelakang gitu, dapatlah, ternyata mereka sudah lakukan itu,” ujarnya.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar melalui Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksaruddin Adam mengatakan terungkapnya kasus ini berdasarkan keterangan saksi dan hasil penyelidikan.
“Pelaku T diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 15 tahun di sebuah gang, T menarik tangan korban secara paksa ke sebuah rumah kosong, dan memberikan uang sambil melakukan tindakan tidak senonoh,” terang Aksaruddin, Jumat (11/4/2025).
Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti di lokasi kejadian. “3 lembar uang pecahan Rp5.000, celana panjang warna hitam abu-abu, celana dalam warna merah muda dan keranjang warna merah juga diamankan,” terangnya.
Saat ini, T telah diamankan di Polsek Sungai Pinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (bha/agazali).