
SAMARINDA, BritaHUKUM : Melakukan penambangan Batubara tanpa mengantongi izin di Desa Muhur Kecamatan Siluq Ngurai, Kutai Barat (Kubar), Kalimantan Timur (Kaltim), terdakwa Punadi Bib Samidi yang baru lima hari bekerja melakukan penggalian batubara, di tangkap dan didakqa melanggar Undang-Undang Pertambamgan Minerba. Dimana sidang yang di gelar Rabu (08/10/2025) dengan agenda keterangan saksi.
Ilustrasi tambang batubara ilegal di kecamatan Siluq Ngurai kabupaten Kubar digrebek polisi tahun 2023. (Foto: Istimewa)
Terdakwa Punadi Bin Samidi, digiring Jaksa Penuntut Umum (JPU) Johansen Parlindungan, SH dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim ke kursi pesakitan PN Samarinda. Dalam dakwaan (17/09/2025) mengatakan terdakwa Punadi Bin Samidi, pada bulan Nopember 2024 bertempat di Desa Muhur Kecamatan Siluq Ngurai, Kabupaten Kutai Barat melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35.
Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara, awalnya Terdakwa mendapat informasi dari teman-temannya bahwa di Kutai Barat di daerah Siluq Ngurai banyak lahan tambang batubara dan banyak yang menghasilkan batubara.
Kemudian sekitar bulan Oktober 2024, Terdakwa pergi ke Kutai Barat di daerah Siluq Ngurai untuk mengecek lokasi atau mapping lokasi batubara.
Kemudian Terdakwa melakukan persiapan dan menyewah dua unit Excavator pada PT Alur Jaya Indah, kemudian pada tanggal 15 Nopember 2024, Terdakwa memulai melakukan penambangan batubara di Desa Muhur Kec. Siluq Ngurai, Kab. Kutai Barat walaupun tanpa memiliki perijinan.
Penambangan tersebut menggunakan 2 (dua) unit alat berat yaitu 1 (satu) Unit Excavator merk DEVELON DX220a warna orange No. Lambung 205 Identification Number: DXCCEBGACP0030044 dan 1 (satu) Unit Excavator merk DEVELON DX220a warna orange No. Lambung 209 Identification Number: DXCCEBGAJP0030146, yang masing-masing dioperatori oleh saksi Hariyanto Anak dari Karmadi dan saksi Taufik Rahman Harahap Bin Abu Tohir Harahap dengan cara membersihkan permukaan tanah yang akan digali dengan excavtor (land clearing) setelah bersih dilakukanlah pengerukan tanah setelah menemukan batubara dilakukan pengambilan batubara (coal getting), jelas jaksa dalam sakwaannya.
Bahwa saat penambangan Batubara yang dilakukan Terdakwa tersebut berlangsung, pada hari Rabu Tanggal 20 Nopember 2024, kegiatan penambangan tersebut diketahui oleh karyawan PT.Mandiri Alam Sejahtera yakni Hasan Ma’Arif Bin Sodiran yang sedang melakukan patroli di wilayah konsesi IUP-OP PT.Mandiri Alam Sejahtera, yang kemudian hal tersebut dilaporkan kepada pimpinannya, hingga kemudian kegiatan penambangan yang dilakukan Terdakwa, dihentikan oleh Polisi.
2 (dua) unit alat berat yaitu 1 (satu) Unit Excavator merk DEVELON DX220a warna orange No. Lambung 205 Identification Number: DXCCEBGACP0030044 dan 1 (satu) Unit Excavator merk DEVELON DX220a warna orange No. Lambung 209 Identification Number: DXCCEBGAJP0030146, diamankan sebagai barang bukti
Perbuatan Terdakwa Punadi Bin Samidi sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 158 Jo.Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 03 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 04 Tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan batubara. tegas jaksa dalam dakwaannya. (bha/agb468).