
SAMARINDA, BritaHUKUM.com : Diduga melakukan korupsi dalam pelaksanaan reklamasi tambang batubata oleh CV Arjuna di Samarinda, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) menahan AMR, mantan Kepala Dinas (Kadis) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim 2010-2018, Senin (19/5/2025).
AMR, Mantan Kadis ESDM Kaltim (Foto: Istimeea)
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto, menjelaskan, selain menahan tersangka AMR, Kejati Kaltim juga melakukan penahanan terhadap tersangka IEE selaku Direktur Utama CV Arjuna.
Penahanan AMR dan IEE setelah sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (15/5/2025), terang Toni
Tersangka IEE Direktur CV Arjuna (Foto: Istimewa).
“Penetapan tersangka ini setelah Tim Penyidik memperoleh setidak-tidaknya 2 alat bukti yang cukup sebagaimana termuat dalam pasal 184 KUHAP, terkait keterlibatan tersangka IEE dan AMR dalam perkara dimaksud,” ujar Toni Yuswanto.
AMR langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Samarinda selama 20 hari ke depan.
“Kasus ini bermula dari temuan penyidik terkait kewajiban reklamasi CV Arjuna sebagai pemegang IUP OP pertambangan batubara seluas 1.452 hektar di Samarinda, CV Arjuna diwajibkan menyusun rencana reklamasi dan menempatkan dana jaminan reklamasi,” uajr Toni Yuswanto.
Kejanggalan terjadi tahun 2016, ketika Dinas ESDM Provinsi Kaltkm di bawah kepemimpinan AMR menyerahkan kembali jaminan reklamasi dalam bentuk deposito kepada CV Arjuna. Penyerahan dilakukan tanpa adanya pertimbangan teknis, laporan pelaksanaan reklamasi, penilaian keberhasilan reklamasi, serta persetujuan pencairan dari pihak berwenang.
Akibatnya, CV Arjuna mencairkan deposito tersebut dan menggunakannya untuk kepentingan lain, tanpa melaksanakan reklamasi maupun memperpanjang jaminan reklamasi yang telah kedaluwarsa.
Tindakan tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 13.128.289.484,00 dan kerugian atas jaminan reklamasi yang tidak diperpanjang sebesar Rp 2.498.500.000,-. Kerugian lingkungan akibat tidak dilakukannya reklamasi diperkirakan mencapai Rp 58.546.560.750,-.
Perbuatannya, AMR disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, pungkas Toni Yuswanto. (bha/agazali).