
SAMARINDA, BritaHUKUM.com : Petinggi atau Kepala Kampung Abit, Basri Bin Badarong di dakwa korupsi senilai Rp 914.719.450,00 atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalagunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Kampung TA 2022 pada Kampung Abit, Kecamataan Mook Manaar Bulan, Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Kalimantan Timur (Kaltim).

Gedung Pengadilan Tipikor/PN Samarinda (Foto: bha)
Jaksa Agus Supriyanto dan Jaksa Wisnu Dewantoro dari Kejaksaan Negeri Kubar, menggiring terdakwa Basri Bin Badarong ke meja hijau Pengadilan Tipikor/PN Samarinda, Kamis (31/7/2025).
Dalam dakwaan JPU menjerat terdakwa dalam dakwaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 Pasal (1) jo, pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Jaksa dalam dakwaan menyebutkan bahwa Terdakwa Basri Bin Badorang (Alm) pada tanggal 01 Januari 2022 sampai
dengan 31 Desember 2022 bertempat di
Kampung Abit Kecanatan Mook Manaar Bulan Kabupaten Kutai Barat, telah melakukan perbuatan yaitu secara melawan hukum dalam Penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung Tahun Anggaran 2022 pada Kampung Abit Kecamatan Mook Manaar Bulatn Kabupaten Kutai Barat, bertentangan dengan pasal 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara.
Terdakwa melakukan perbuatan yaitu memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dalam Penyalahgunaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Kampung Tahun Anggaran 2022 pada Kampung Abit Kecamatan Mook Manaar Bulatn Kabupaten Kutai Barat, yang merugikan keuangan negara sebagaimana Laporan Perhitungan Kerugian Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Provinsi Kalimantan Timur sebanyak Rp 914.719.450,00.
Perbuatan terdakwa dengan cara bahwa pada tanggal 02 September 2019, Bupati Kutai Barat (Fx. Yapan), melalui Keputusan Bupati Kutai Barat Nomor 141/K.917a/2019 tentang Pemberhentian Penjabat Petinggi/Petinggi dan Pengangkatan Penjabat Petinggi/Petinggi dalam Wilayah Kabupaten Kutai Barat.
Bahwa pada tanggal 01 November 2019, Terdakwa selaku Petinggi (Kepala) Kampung Abit, melalui Keputusan Kepala Kampung Abit Nomor 14.11/001/SKPEM/AB_MMB/XI/2019 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Kampung Abit Kecamatan Mook Manaar Bulatn Kabupaten Kutai Barat Tahun 2019, memutuskan mengangkat Perangkat Kampung,
Bahwa Tanggal 28 Desember 2021, Bupati Kutai Barat (Fx. Yapan), melalui Keputusan Bupati Kutai Barat Nomor 142/K.1663a/2021 tentang Penetapan Nama Kampung Penerima dan Besaran Alokasi Dana Kampung Dalam Wilayah Kabupaten Kutai Barat Tahun 2022.
Bahwa Tanggal 05 Januari 2022, Terdakwa selaku Petinggi (Kepala) Kampung Abit melalui Keputusan Kampung Abit Nomor 25 Tahun 2022 tentang Penetapan Nama Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Tahun 2022,
memutuskan menetapkan membentuk Tim Pengadaan Kampung, untuk:
1. Menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) berdasarkan data harga setempat,
2. Menetapkan spesifikasi teknis barang/jasa (bila diperlukan);
3. Khusus pekerjaan konstruksi, menetapkan gambar rencana kerja sederhana/sketsa (bila diperlukan);
4. Menetapkan penyedia barang/jasa;
5. Membuat rancangan surat perjanjian;
6. Menandatangani surat perjanjian;
7. Menyimpan dan menjaga keutuhan dokumen pengadaan barang/jasa;
8. Melaporkan semua kegiatan dan menyerahkan hasil pengadaan barang/jasa kepada kepala kampung dengan disertai Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan.
Bahwa yang membuat RAB kegiatan baik manual dan Siskeudes serta meng-entry item belanja dan harga satuan pada RAB di aplikasi Siskeudes adalah Terdakwa selaku Petinggi (Kepala) Kampung Abit dan Pada referensi satuan harga dalam RAB, tidak semua item dilakukan survey harga dilapangan.
Bahwa yang menyusun dan mengurus berkas proposal tersebut adalah Terdakwa selaku Petinggi (Kepala) Kampung Abit, dimana hal tersebut karena pada TA 2022 semua pekerjaan dan pengadaan diatur sendiri oleh Terdakwa selaku Kepala Kampung.
Bahwa SPJ yang baru dibuat hanya berupa Tanda Bukti Pengeluaran hasil cetak dari aplikasi Siskeudes pada bulan Januari 2024 dan Juni 2024 tanpa dilengkapi Bukti Pengeluaran asli, karena nilai pengeluaran riilnya tidak sesuai dengan nilai yang di-input dalam aplikasi Siskeudes.
Bahwa terdapat kegiatan-kegiatan yang dipertanggungjawabkan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya (tidak benar).
Bahwa hal-hal tersebut di atas tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan berikut:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Harga Regional, Pemendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa,
Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 63 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Keuangan Pemerintah Desa di Provinsi Kalimantan Timur, terang jaksa.
Terdakwa juga didakwa Subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, tegas Jaksa dalam dakwaannya. (bha/agazali).