
JAKARTA, BritaHUKUM.com: Setelah 14 Tahun Buron, Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya berhasil menangkap Edwin Djoenaedi, terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim).
Terpidana, Edwin setelah di tangkap (Ft: Istimewa)
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, di Jakarta Senin (16/6/2025), menyebutkan, tim Satgas SIRI Kejagung berhasil mengamankan buronan terpidana Edwin Djoenaedi saat berada di lokasi Gubeng Kertajaya 13A Kota Surabaya, Jatim, pada Senin (16/6/2025), sekitar pukul 16.00 WIB.
Terpidana Edwin Djoenaedy diamankan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 2332 Pid B/2010/PN.SBY tanggal 19 April 2011 dengan amar putusan menyatakan Terdakwa Edwin Djoenaedy terbukti sacara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama sama, menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam suatu akta otentik yang penggunaannya dapat merugikan.
“Oleh karenanya terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun,” ujar Harli.
Harli juga mengatakan bahwa, berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor: 711/pid/2011/PTSBY tanggal 1 Desember 2011 dengan amar menerima permintaan banding dari Terdakwa, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya.
Selanjutnya, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 833 K/PID/2012/MA.RI tanggal 14 Juni 2012 dengan amar putusan menolak permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi Terdakwa.
Saat diamankan, Terpidana Edwin Djoenaedy bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar, selanjutnya terpidana dititipkan sementara di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Jaksa Agung Burhanuddin meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung Burhanuddin mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” pubgkas Harli. (bha/agazali).