
SAMARINDA, BritaHUKUM.com : Sidang gugatan Perlawanan yang diajukan Erni Aguswati melalui Kuasa Hukum nya Abrahqm Ingan, SH dkk, atas Aanmang eksekusi tanah di jalan PM Noor Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) yang di gelas di PN Samarinda, Rabu (06/8/2025) kembali di tunda pada Rabu pekan depan, dan para pihak diminta untuk dilakukan mediasi.
Abraham Ingan, SH (Kanan) dan rekan usai sidang perlawanan dan mediasi (Foto: bha)
Pada sidang antara para pihak di ruangan mediasi PN Samarinda, Rabu (06/8/2025), pihak Erni bersama Kuasa Hukumnya Abraham Ingan dkk, dan pihak terlawan Amransyah melalui Kuasa Hukum nya Andreas tidak ada titik temu atau gagal.
Abraham Ingan, SH usai sudang mediasi kepada wartawan mengungkapkan bahwa mediasi hari ini belum ada titik temuh sehingga dijadwalkan mediasi kedua pada, Rabu, 13 Agustus 2025 mendatang.
“Hari ini ada dua persidangan, yang pertama sidang Anmaning ke-2 dan dilanjutkan dengan sidang perlawanan dan medisi,” ujar Abraham.
Sidang perlawanan hari ini merupakan sidang yang ketiga. Sedangkan mediasi sudah terlaksana tetapi kita dari PHnya ibu Erni tidak ada jalan mediasi karena di dalam pokok perkara yang mereka mohon dalam satu amparan 8599M² ada sertifikat klien kami yang namanya ibu Erni beriringan dengan sertifikat Haryono dan sertifikat Serindo tidak ada dalam pokok perkara yang di mohon eksekusi dan aanmaning, terang Abraham.
Kami selaku kuasa hukum juga mengajukan gugatan perlawanan atas penundaan anmaning dengan nomor perkara 143/Pdt.Bth/2025/PN Smr,” ujar Abraham Ingan, Rabu (23/5/2025).
Gugatan ini terkait dengan putusan perkara perdata Nomor 131/Pdt.G/PN.Smr, tertanggal 25 Juni 2024, dan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 6355/Pdt/2024, tertanggal 16 Desember 2024, yang dinilai penuh kejanggalan, terang Abraham
“Tidak ada kaitan dengan perkara Nomor
143/Pdt. Bth/2025/PN/Smr maupun Kasasi Putusan Nahkama Agung (MA) Nomor: 6355 K/PDT/2024,” ujar Abraham Ingan.
Oleh karena itu kita melakukan mediasi hari ini klien kami mohon batalkan eksekusi untuk klien kami ibu Erni karena bukan dalam poko perkara.
Jadi kita minta dalam Hakim Mediasi mempertimbangkan dalam putusan nanti. Apakah keputusan tahap hukum selanjutnya kita serahkan pada diskreasinya pada Ketua Pengadilan Negeri Samarinda, tegas Abraham Ingan. (bha/agazali).