
SAMARINDA, BritaHUKUM.com : Kasus penggunaan surat palsu oleh Rahol Suti Yaman (RSY) yang terbukti bersalah sesuai putusan Majelis Hakim Nomor 169/Pid.B/2025/PN.Smr, Rabu, 28 Mei 2025 dengan vonis 1 tahun 6 bulan penjara, kembali dilakukan perlawanan hukum oleh Abraham Ingan, SH dkk selaku Kuasa Hukum Heryono Atmaja, eksekusi dapat di tunda atau di batalkan.
Abraham Ingan, S.H, dan Sujanlie, S H. Kuasa Hukum Heryono Atmaja. (Foto: bha)
Putusan tersebut dikuatkan oleh Putusan banding Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim) Nomor 212/PID/2025/PT.SMR, tanggal 11 Juli 2025 dengan menguatkan putusan PN Samarinda, jelas Abraham Ingan, SH.
“Perkara tersebut saat ini resmi diajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung RI. Selain itu, kami selaku kuasa hukum juga mengajukan gugatan perlawanan atas penundaan amaning dengan nomor perkara 143/Pdt.Bth/2025/PN Smr,” ujar Abraham Ingan, Rabu (23/5/2025).
Diterangkan bahwa gugatan ini terkait dengan putusan perkara perdata Nomor 131/Pdt.G/PN.Smr, tertanggal 25 Juni 2024, dan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 6355/Pdt/2024, tertanggal 16 Desember 2024, yang dinilai penuh kejanggalan.
Atas dasar tersebut kami selaku Tim Kuasa Hukum Heryono Atmaja resmi mengajukan PK ke Mahkamah Agung RI serta ajukan perlawanan terhadap amaning lahan di Jalan PM Noor. Gugatan perlawanan tersebut teregistrasi dengan Nomor 143/Pdt.Bth/2025/PN.Smr dan kini menanti sidang perdana yang dijadwalkan hari ini Rabu 23 Juli 2025, terang Abraham.
Namun dari pihak penggugat dalam perkara perdata hanya bermodalkan surat segel tahun 1981. Dokumen itu menjadi dasar terbitnya SPPT, lalu dilakukan jual beli kepada seseorang bernama NS, terang dia.
Selaku kuasa hukum, Abraham Ingan, S.H., menegaskan bahwa pihaknya saat ini menempuh tiga langkah hukum, ajukan perlawanan eksekusi, pengajuan PK ke Mahkamah Agung atas putusan kasasi, serta mendukung proses pidana terhadap pelaku pemalsuan dokumen.
“Putusan pidana sudah membuktikan bahwa dokumen yang mereka pakai untuk mengklaim tanah klien kami adalah palsu. Eksekusi yang sedang diajukan di PN Samarinda pun kami harap bisa ditunda. Itu sebabnya kami ajukan perlawanan terhadap aanmaning mereka,” tegas Abraham.
Sujanlie menambahkan bahwa lahan yang disengketakan sebenarnya beririsan dengan tiga sertifikat SHM sah, yakni milik Sarindo, Ibu Erni, dan Heryono Atmaja.
“Dalam satu peta ini ada tiga SHM yang sah dan tidak tumpang tindih. Tapi dalam gugatan perdata, yang digugat hanya hamparan, bukan masing-masing pemilik. Itu kurang pihak, dan seharusnya tidak bisa dimenangkan,” jelasnya.
Menurut tim hukum, eksekusi seharusnya tidak dapat dilanjutkan karena objek yang disengketakan menyangkut banyak pihak yang tidak semuanya dilibatkan dalam gugatan.
Abraham Ingan,S.H. selaku kuasa hukum menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Negeri Samarinda dan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur yang telah memutus perkara pidana terhadap pelaku pemalsuan surat secara objektif dan profesional.
“Kami tetap percaya kepada Mahkamah Agung RI akan menilai fakta ini secara objektif dan adil,” tegas Abraham Ingan, S.H.
Terkait sidang perlawanan hari ini, Abraham juga mengatakan hal ini terkait dengan Amaning yang disampaikan PN Samarinda terkait akan dilakukan eksekusi dimana secara keseluruhan termasuk milik ibu Erni dan milik Sarindo, yang tidak masuk dalam obyek perkara.
“Sidang perlawanan hari ini kami mendampingi perlawanan ibu Erni yang sangat dirugikan adanya amaning eksekusi PN Samarinda, jadi dengan adanya perlawanan ini kami harapkan agar eksekusi terhadap lahan tersebut di tunda atau dibatalkan,” pungkas Abraham Ingan. (bha/agb468).