Abraham Ingan Bersama FMPK Aksi Demo di Pengadilan Tinggi Kaltim Tuntut Keadilan Harus Ditegakan bukan Dibajak

SAMARINDA, BritaHUKUM.com: Puluhan warga yang tergabung Forum Masyarakat Peduli Keadilan (FMPK) kota Samarinda bersama Abraham Ingan, SH melakukan aksi demo di halaman gedung Kantor Pengadilan Tinggi (PT) Kalimantan Timur (KT), Kamis (26/6/2025).
Abraham Ingan saat aksi demo di PT Kaltim, Kamis (26/6/2025). Foto: IST

Demo dari FMPK demo di PT Kaltim, Kamis (26/6/2025). Foto:IST
Dalam orasi mereka menyuarakan hal yang bukan tanpa bukti. SHM (Sertifikat Hak Milik) di tangan, namun tetap saja hak atas tanah itu menguap dikalahkan oleh dokumen palsu di meja hijau.
Kepada wartawan Abraham Ingan mengatakan, ini bukan hanya soal tanah, ini soal harga diri hukum kita, ujar dia.
“Saya menangani langsung kasus itu. SHM yang seharusnya menjadi bukti kuat, dikalahkan oleh manipulasi surat. Dan pelakunya sudah divonis bersalah, 1,5 tahun penjara,” ujar Abraham Ingan sambil menunjukkan dokumen kepada wartawan.
Aksi demo memberikan aspirasu mereka disambut oleh Plh Ketua Pengadilan Tinggi Kaltim Partahi Tulus Hutapea, SH, MH, “Demonstrasi adalah hak warga negara yang diatur undang-undang. Namun kami tetap menjaga netralitas. Keputusan perkara ada di tangan Majelis Hakim,” tegasnya.
Sujanlie Totong SH MH rekan Abraham Ingan SH menambahkan bahwa kejahatan mafia tanah harus dihentikan dengan tindakan nyata, bukan sekadar retorika.
“Mafia tanah jangan lagi dibiarkan merampas hak irang lain dengan segala cara,” ujar Sujanlie.
Kordinator aksi, Arman dari FMPK mengatakan Keadilan harus ditegakkan, “Kami mau seperti di spanduk ini, kami ingin keadilan yang tefak, bukan keadilan yang dibajak,” tegasnya. (bha).