MAKASSAR | BritaHUKUM.com : Buntut terbongkarnya kasus penemuan brankas berisi narkoba dalam bunker pada salah satu ruangan Fakultas Bahasa dan Seni (FBS) kampus UNM Parangtambung oleh Ditresnarkoba Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) dan menetapkan enam orang sebagai tersangka, Kemenhumham Sulsel menerjunkan Tim untuk menelusuri pihak Lapas dan Rutan.
Suprapto, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulsel (Foto: Istimewa)
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulsel Suprapto kepada Wartawan mengatakan, Tim Kemenkumham Kantor Wilayah Sulawesi Selatan menelusuri keterlibatan narapidana yang diduga memiliki jaringan peredaran narkoba, termasuk memeriksa dua Kepala UPT Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Batang Watanpone di Kabupaten Bone, dan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B di Kabupaten Jeneponto.
“Tim sudah dikirim untuk mengkonfirmasi dan mencari informasi, penelusuran jaringan narkoba, termasuk meminta keterangan Kepala UPT Lapas Kelas II A Batang, dan Rutan Kelas II B Jeneponto,” ujar Suprapto kepada Wartawan, Jum’at (16/6/2023).
Dari informasi kepolisian, tersangka menyebut narkoba tersebut diperoleh dari Lapas dan Rutan, sebut Suprapto.Suprapto juga mengatakan sejauh ini tim sedang melakukan pendalaman dengan memeriksa warga binaan berinisial SAN setelah di pulangkan kembali ke Rutan Jeneponto oleh tim penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulsel usai diperiksa berkaitan jaringan peredaran narkoba sampai masuk kampus.
“Sudah dikembalikan ke Rutan Jeneponto. Kami periksa dan kroscek. Sementara tim mendalami ini, tetap dilakukan pemeriksaan,” terang Suprapto.
Selain Rutan Jeneponto, tim juga bergerak ke Lapas Batang Kabupaten Bone guna menelusuri adanya dugaan jaringan di Lapas itu, menyusul informasi Ditresnarkoba Polda adanya narapidana lain yang ikut mengendalikan peredaran narkotika sampai di kampus UNM berinisial TR, kini ditahan dengan kasus narkoba, pungkas Suprapto. (beha/agazali/ton).