Tersangka foto bersama Tim Penasihat Hukum usai jalani pemeriksaan. (bha/gladies)
SAMARINDA, BritaHUKUM.com – Tim Penasehat Hukum tersangka Titis Isnun Rachmatul (TIR) dan tersangka Annisa Aulia Mentayu (AAM) dalam dugaan kasus penggelapan dalam jabatan, mengapresiasi kinerja profesional dan humanis jajaran penyidik Polresta Samarinda, Jumat (21/8/2026).

Proses pemeriksaan terhadap kedua klien kami, Titis Isnun Rachmatul dan Annisa Aulia Mentaya sebagai tersangka terkait Laporan Polisi Nomor: LP/B/111/IV/2026/SPKT/POLRESTA SAMARINDA/POLDA KALIMANTAN TIMUR telah berjalan dengan lancar, kondusif, dan tertib, terang Sunarti, mewakili teman-teman Pengacara usai pemeriksaan kliennya Jumat, (21/8/2026).
Alhamdulillah, atas kerja sama yang baik serta pertimbangan hukum yang objektif, pihak penyidik memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap kedua klien kami, terang Sunarti.
“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada APH yang telah menjunjung tinggi aturan hukum, Perkap Nomor 6 Tahun 2019, serta tetap memegang teguh asas Presumption of Innocence (praduga tak bersalah),” ujar Tim Penasehat Hukum.
Sebagai tim kuasa hukum, kami berkomitmen untuk terus mengawal proses ini secara kooperatif, sembari memastikan pemenuhan alat bukti berjalan secara sah, relevan, dan berkualitas demi terselenggaranya keadilan yang substansial.
Tertkait laporan polisi, kedua tersangka Titis Isnun Rachmatul Binti Muridan dan Annisa Aulia Mentaya Binti Armein Pane, untuk didengar keterangannya sebagai tersangka.
Keduanya diperiksa dalam perkara dugaan Tindak pidana Penggelapan dalam jabatan dan/atau Penggelapan Jo Turut serta serta melakukan, membantu kejahatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP Jo Pasal 20, 21 KUHP yang terjadi di Samarinda pada kurun waktu 2026. (Bha/Gladies/agb468).






