Tiga Petinggi BGN di tahan Kejagung (Foto: Istimewa)
Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mochamad Jeffry, dalam konprensi Pers di Kejagung Rabu (03/6/2026) mengatakan tim penyidik telah menyelesaikan serangkaian penyidikan sebelum menetapkan ketiga pejabat tersebut sebagai tersangka.
“Pada hari ini, Rabu 3 Juni 2026, penyidik Jampidsus menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026,” ujar Jeffry.
Selain itu Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa ketiganya sebelum ditetapkan sebagai tersangka, diperiksa sebagai saksi. Setelah dilakukan pendalaman dan ditemukan alat bukti yang dianggap cukup, penyidik meningkatkan status mereka menjadi tersangka.
Menurut Syarief, pihaknya telah memeriksa Dadan Hindayana selaku Kepala BGN, Sony Sonjaya sebagai Wakil Kepala BGN Bidang Operasional, dan Lodewyk Pusung sebagai Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan serta didukung minimal dua alat bukti yang sah, penyidik menetapkan DH, SS, dan LP sebagai tersangka, terang Syarief.
Untuk kepentingan penyidikan ketiga Tersangka langsung mengenakan rompi tahanan dengan tangan terborgol digiring secara terpisah keluar dari Gedung Kejaksaan Agung sekitar pukul 17.10 WIB menuju rumah tahanan.
Sebelumnya juga tim penyidik Jampidsus melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional. Informasi tersebut dibenarkan oleh Plh Kapuspenkum Kejagung Mohammad Jeffry.
“Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung benar melakukan penggeledahan di kantor BGN,” ujar Jeffry
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Dadan Hindayana dan kedua wakilnya Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung telah lebih dahulu dicopot dari jabatan mereka oleh Presiden Prabowo Subianto.
Pengumuman pencopotan tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada Selasa (02/6/2026) malam. Menurut Prasetyo, keputusan itu diambil karena adanya pelanggaran disiplin dalam pelaksanaan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.
Untuk mengisi posisi Kepala BGN yang ditinggalkan Dadan, Presiden menunjuk Nanik S. Deyang. Sementara posisibkedua Wakil Kepala BGN dipercayakan kepada Agustina Arum Sari dan Mayjen TNI Trenggono. {}.






