Gedung Kantor KSOP Samarinda (Foto: bha/agb)
SAMARINDA, BritaHUKUM.com – Sejumlah dokumen pelayaran dan Pengangkutan batubara menggunakan TB SYUKUR 21 dan BG SAMUDRA 3002 dari Jetty PT Krida Makmur Bersama (KMB) di kawasan Bantuas, Palaran, Samarinda, Kalimantan Timur menuju Pelabuhan Khusus PT Bintan Alumina Indonesia (BAI), KEK Galang Batang, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, didugah dimainkan oleh oknum KSOP Samarinda untuk melancarkan perjalan tersebut.
Dalam dokumen Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang diterbitkan KSOP Kelas I Samarinda, kapal tunda TB SYUKUR 21 dan tongkang BG SAMUDRA 3002 mendapatkan izin keberangkatan pada 23 Desember 2025 pukul 23.55 WITA dengan tujuan Pelabuhan Kijang, Bintan, Kepulauan Riau.
Sumber IPIM Kaltim menerangkan bahwa terkait Dokumen yang dikeluarkan KSOP Samarinda terhadap pelayaran TB SYUKUR 21 memiliki 11 awak kapal di bawah nahkoda Feryson, sedangkan BG SAMUDRA 3002 tercatat tujuan Bintan, Riau juga telah di laporkan kepada Kejaksaan Tinggi Kaltim danbtembusan ke Kejaksaam Agung dan Juga Kementrian ESDM.
Disebutkan dari data yang ada berdasarkan laporan kedatangan dan keberangkatan kapal yang diterbitkan KSOP Samarinda, tongkang BG SAMUDRA 3002 tercatat memuat batubara sekitar 7.570 ton dari Samarinda menuju Kijang.
Sementara dalam dokumen cargo manifest PT Maritel Bahtera Abadi, muatan disebut sebagai “Indonesia Steam Coal (Non Coking) In Bulk” dengan total berat mencapai 7.569,682 metric ton.
Dokumen bill of lading juga menunjukkan kegiatan pemuatan dilakukan di Jetty PT Krida Makmur Bersama Dermaga II, Bantuas, Palaran, Samarinda, Kalimantan Timur, terang Sumber.
Selain itu, terdapat dokumen Laporan Hasil Verifikasi (LHV) dari PT Carsurin yang menyebut volume batubara yang diverifikasi mencapai 7.569,682 ton dengan pembeli tercatat atas nama PT Borneo Ausindo Resources.
Menariknya perusahaan yang mengakui adanya kelebihan muatan finding rencana awal. Dalam dokumen itu disebutkan rencana muatan awal sebesar 7.500 MT, namun hasil akhir mencapai 7.569,682 MT atau terdapat selisih sekitar 69,682 MT.
Dalam bukti pembayaran PNBP Minerba menunjukkan pembayaran royalti provisional batubara sebesar Rp219,3 juta untuk volume 7.500 ton dengan tarif royalti 9 persen, pertanyaannya kemana uang royalti yang selisih 69,682MT, didugah adanya permainan korupsi uang negara dari royalti batu bara.
Rangkaian dokumen tersebut memperlihatkan alur administrasi pengangkutan batubara mulai dari shipping instruction, manifest, LHV surveyor, pembayaran royalti, hingga penerbitan SPB oleh KSOP Samarinda.
Kepala KSOP Samarinda, Mursidi, SE. MM, maupun Capt. M. Ridha Rengreng, S.H, M.H, M.Mar, selaku Pelaksana Tugas Harian (Plh) KSOP Kelas I Samarinda hendak dikonfirmasi pewarta Kamis (14/5/2026) oleh Resepsionis Mey dan Selah, mengatakan di tunggu Kapten Ridah-nya sedang Zoom, setelah menunggu satu setengah jam hasilnya masih tetap melalukan Zoom hingga meninggal kantor KSOP.
Kembali hendak konfirmasi Senin (18/5/2025) lagi-lagi jawaban resepsionis KSOP Samarinda, Mey dan Selah sangat mengecewakan. “Semua pejabat hari ini tidak ada di tempat namun tidak tau alasannya namun infonya ada pelantikan. Kami sudah di konfirmasi kembali ke pak Ridah dan diarahkan untuk ketemu dengan bagian humas,” ujar Mey dan Selah.
Namun hingga berita ini di tayangkan belum ada pernyataan dari pejabat KSOP Samarinda, karena Humas yang diarahkan juga tidak berada ditempat yang tidak diketahui alasannya sebagaimana kata resepsionis Mey dan Selah. (bha/agb468).






