Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Grebek Kampung Narkoba di Samarinda 11 Tersangka (Foto: Istimewa).
SAMARINDA, BritaHUKUM.com – Bareskrim Polri menggerebek kampung narkoba di Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) yang beromzet hingg ratusan juta per hari dengan mengamankan sebanyak 13 orang.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (17/5/2016) mengatakan dalqm pengrebekan kampung narkoba di Samarinda, 13 orang diamankan, 11 orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka.
“Sebanyak 13 diamankan, 11 orang ditetapkan tersangka. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti narkoba,” sebut Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Minggu, 17 Mei 2026.
Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, juga mengatakan dari hasil pendalaman para pelaku telah beroperasi selama empat tahun dengan omzet yang didapat bisa mencapai Rp 200 juta per hari.
“Beroperasi selama sekitar empat tahun dengan omzet penjualan narkoba mencapai Rp150 juta hingga Rp200 juta per hari,” ujar Eko.
Eko Hadi juga menyebut bahwa, sindikat ini beroperasi dengan sangat licin. Beberapa kali aparat melakukan operasi di Samarinda, namun tidak berhasil menangkap para pelaku.
“Bareskrim Polri turun tangan dengan mengerahkan tim dari Subdit IV dan Satgas NIC. Hasilnya, mereka langsung menangkap para tersangka,” ujarnya.
Kasus masih terus dilakukan pendalaman guna untuk mengungkap jaringan besar dalam kasus peredaran barang haram tersebut. (bha/sumber:Dittipidnarkoba Bareskrim Polri).






