Terdakwa Rudini di vonis 2 tahun penjara (Foto: IST)
SAMARINDA, Brita HUKUM: Dalam memeriksa dan mengadili perkara tambang ilegal di kawasan Hutan Pendidikan Unmul dengan mendudukan Rudini sebagai Terdakwa, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) pada sidang yang di gelar, Senin (09/02/2026) menjatuhkan vonis terhadap terdakwa 2 tahun penjara.
Majelis Hakim yang diketuai Radityo Baskoro SH MKn didampingi Agung Prasetyo SH MH dan Marjani Eldriyati SH, sebagai anggota majelis dalam putusannya menyatakan Terdakwa Rudini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penambangan ilegal di Kawasan Hutan Dengan Tujuan khusus (KHDTK) Diklat Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman (Unmul).
Dalam amar putusannya menyatakan Terdakwa Rudini dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 89 ayat (1) huruf a Junto Pasal 17 Ke-1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah melalui Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda senilai Rp1.500.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya.
Majelis Hakim menilai, tak ada alasan pembenar atas aktivitas penambangan ilegal yang dilakukan terdakwa di hutan pendidikan Unmul.
Kegiatan penambangan tersebut melanggar hukum, karena berlangsung tanpa izin dari kementerian terkait.
Perbuatan itupun memenuhi unsur tindak pidana perusakan hutan sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Vonis majelis hakim sama dengan Tuntutan JPU Darto SH dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, sebelumnya menuntut terdakwa 2 tahun penjara, serta denda Rp 1 Miliar oleh Majelis Hakim menjadi Rp 1,5 Miliar, subsider sama 3 bulan penjara.
Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir.
Perkara ini bermula dari rencana kerja sama antara Rudini dengan PT Putra Mahakam Mandiri. Namun rencananya kandas, lantaran terdakwa tidak sanggup membayar uang muka yang harus disetorkan. Ketika kerja sama tak kunjung terwujud, Rudini memilih jalan pintas, menambang secara mandiri tanpa izin di kawasan hutan pendidikan Unmul pada tanggal 02 April 2025. Dua hari melakukan aktifitasnya dipergoki oleh 2 mahasiswa yang kebetulan berada di lokasi dan merekam video kegiatan pembukaan lahan dan menjadi viral di media sosial akhirnya pelaku diamankan dan menjalani proses hukum. (bha/agazali).






