Yahya Tonang, SH (Foto: Istimewa)
KUBAR, Brita HUKUM : Dugaan tindak pidana Penggelapan Lahan Plasma (delik steilionaat) oleh PT. Teguh Swakarsa Sejahtera (PT. TSS), sebagaimana dimaksud Pasal 385 KUHP Jo Pasal 374 KUHP Sub Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 KUHP akhirnya digelar oleh Polda kaltim dan Polres Kutai Barat disepakati naik ke tahap Penyidikan Hal tersebut disampaikan Yahya Tonang, SH selaku Kuasa Hukum kepada Pewarta, Jumat (21/11/2025).

Advokat Yahya Tonang, SH yang biasa dijuluki Master Beruk Kalimantan akhirnya tak kuasa mengucapkan bersyukur kepada Tuhan Allah Yang Maha Kuasa, karena laporan dugaan tindak pidana Penggelapan Lahan Plasma (delik steilionaat) sebagaimana dimaksud Pasal 385 KUHP Jo Pasal 374 KUHP Sub Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 KUHP akhirnya digelar oleh Polda kaltim dan Polres Kutai Barat disepakati naik ke tahap Penyidikan.
“Saya bersyukur kepada Allah Yang Maha Kiasa, karena laporan dugaan tindak pidana Penggelapan Lahan Plasma (delik steilionaat) sebagaimana dimaksud Pasal 385 KUHP Jo Pasal 374 KUHP Sub Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 KUHP akhirnya naik ke tahap Penyidikan,” ujar Yahya Tonas, SH melalui Rilisnya
Tonang juga sangat mengapresiasi kinerja Penyidik Reskrim khususnya Unit Pidana Umum (Pidum) Polres Kutai Barat yang berani dan bekerja secara professional dengan menempatkan asas equality before the law, artinya kesamaan perlakuan subjek hukum dimuka hukum.
“Sudah benar tindakan Penyidik yang meningkatkan status Penyelidikan ke tahap Penyidikan artinya adanya dugaan pidana dengan terpenuhinya lebih dari dua alat bukti, yaitu keterangan saksi, surat dan keterangan Ahli,” terang Tonang.
Bahwa bukti laporan tersebut naik sidik adalah dengan diterbitkannya surat Laporan Polisi Nomor LP /138/XI/2025/SPK/KALTIM/RES KUBAR tanggal 21 November 2025. Merupakan bentuk keberpihakan hukum terhadap Masyarakat kecil ditengah transformasi Kepolisian, tegas Tonang.
“Ini suatu mujizat akhir tahun bagi perjuangan Masyarakat Muara Siram Kecamatan Bongan Kabupaten Kutai Barat (Kubar) atas lahan plasma yang telah mereka perjuangkan sejak tahun 2018,” kata Tonang.
Jarang kita dengar Masyarakat melapor Koperasi dan Perusahaan bisa naik ke tahap penyidikan, maka saya atas nama Masyarakat kecil sangat berterima kasih kepada Polres Kutai Barat atas profesionalisme ini, tegas Tonang.
Dijelaskan bahwa sebagaimana diketahui laporan ini didasari PT. Tegu Swakarsa Sejahtera telah kalah dalam sengketa di Pengadilan, mulai dari tingkat Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagaimana Putusan Mahkamah Agung Nomor 2/Pdt.PK /2017/PN. Sdw Jo Nomor 1436 K/PDT/2016 Jo Nomor 123/PDT/2015/PT. SMR Jo Nomor 20/Pdt.G/2014/PN Sdw.
Bahwa atas kemenangan masyarakat yang diwakili Koperasi “Sempekat Takaq Mitra Sawit” yang menuntut hak lahan plasma sebagai kewajiban korporasi dalam perkara tersebut maka telah dilakukan Eksekusi oleh Pengadilan Negeri Kutai Barat berdasarkan BA tanggal 20 Februari 2018 atas lahan seluas 530 hektar yang berada di lokasi Blok A, B, C dan D Kampung Muara Siram Kecamatan Bongan Kabupaten Kutai Barat, jelaabTonang.
Dikatalan bahwa pasca lahan tersebut dieksekusi, sayangnya hingga saat ini Masyarakat melalui kelompok Sdr. Supri, tidak pernah menerima hasil produksi kebun plasma seluas 117 Ha (bagian dari luasan plasma 530 ha) tersebut sebagaimana mestinya, bahkan lebih parahnya masyarakat mendengar bahwa lahan plasma seluas 530 ha yang di eksekusi tersebut justru diambil kembali PT. TSS dengan alasan lahirnya Akta Perdamaian dengan Ketua Koperasi SEMPEKET TAKAQ MITRA SAWIT tanggal 6 Juni 2018 atas Perlawanan (verzet) yang dilakukan PT. TSS.
Ditambahkan Tonang bahwa untuk diketahui, Pasal 3 dalam akta perdamaian tanggal 6 Juni 2018 tersebut telah dijadikan alasan oleh PT. TSS menguasai kembali hak klien kami sebagai petani plasma seluas 117 ha yang merupakan bagian dari lahan tereksekusi total luas 530 ha sejak tahun 2018 (sejak eksekusi). Hal itu terbukti dari surat jawaban PT. TSS melalui Kuasa Hukumnya pada poin 3 mempertegas bahwa kewajiban Perusahaan untuk menyediakan kebun plasma sebesar 20% dari luas lahan tertanam sudah selesai dengan adanya Akta Van Dading Nomor :17/Pdt.Bth/2018/PN.Sdw tanggal 24 Mei 2018.
Demi kepastian hukum Tonang, berharap lanjutan proses penyidikan ini segera dilakukan penyitaan lahan yang diduga digelapkan seluas total 530 Ha dengan memasang garis polisi (police line) sehingga lahan plasma tersebut menjadi status quo sampai ada putusan hukum yang mencabutnya, jadi biar adil sebut Tonang,
“Karena selama ini Masyarakat yang panen sawit sepihak dilaporkan ke Polisi dan ditangkap, sementara Perusahaan aman aja panen sepihak, jadi sekali lagi biar adil dan sama-sama ga makan dari lahan itu, lahan wajib disita, tentunya atas penetapan pengadilan,” pungkas Tonang. (bha/agb468).






