
SAMARINDA, BritaHUKUM : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda, menjatukan vonis penjara terhadap terdakwa Rina Ayunda alias Fitri binti Sidik pekerja trapis kesehatan keliling yang berprofesi sebagai tenaga medis ilegal di vonis majelis hakim yang dipimpin Elin Pujiastuti, SH didampingi Nur Salamah,SH dan Jemmy Tanjung Utama, SH sebagai hakim Anggota dengan vonis 5 bulan penjara.

Gedung PN Samarinda (Foto: bha)
Rina Ayunda alias Fitri binti Sidik dinyatakan hakim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja membantu melakukan yang bukan Tenaga Medis melakukan praktik sebagai Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang telah memiliki Surat Ijin Praktek” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua, Pasal 439 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Pasal 56 ke-2 KUHPidana.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan” Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut; Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan,” demikian bunyi amar putusan majelis hakim, dikutip dari laman SIPP PN Samarinda.
Vonis majelis hakim lebih ringan 1 bulan penjara dari sebelumnya Tuntutan Jaksa Bintang Samudra, SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda selama 6 bulan penjara.
Jaksa Bintang dalam tuntutannya menyatakan terdakwa RINA AYUNDA AJS FITRI Bin SIDIK (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kesehatan sebagaimana Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum melanggar Pasal 439 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Pasal 56 ke-2 KUHPidana.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa RINA AYUNDA AJS FITRI Bin SIDIK (Alm) dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Tuntutan yang sama juga dilakukan jaksa Bintang terhadap terdakwa LUSIANI Als LUSI Binti SUGIMIN (Alm) dengan tubtutan 6 bulan penjara. Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kesehatan sebagaimana Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum melanggar Pasal 439 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Jaksa Penuntut Umum Bintang Samudra, SH di konfirmasi terkait terdakwa Lusiana yang belum tercatat dalam putusan akhir laman SIPP PN Samarinda, jaksa mengatakan bahwa terdakwa Lusiana masih dalam keadaan sakit sakit jadi belum vonis, agendanya sidang pada Kamis 09 Oktober 2025.
“Belum putus yg Lusi Pak karna ybs berobat karna kanker serviks, sidang selanjutnya dijadwalkan hari kamis,” ujar Jaksa Bintang singkat lewatvpesan WatsApp.
Kedua terdakwa digiring jaksa dalam dakwaannya menyebut
bahwa Terdakwa RINA AYUNDA Als FITRI Bin SIDIK (Alm) pada hari Minggu tanggal 27 April 2025 sekira pukul 14.30 Wita bertempat di Hotel Horison yang beralamat di Jl. Imam Bonjol Kota Samarinda (tepatnya di lantai 2 kamar nomor 218), mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan, menggunakan identitas berupa gelar atau bentuk lain yang menimbulkan kesan bagr masyarakat yang bersangkutan adalah Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang telah memiliki STR dan/ atau SIP.
Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara:
– Melakukan perawatan berupa tanam benang di bagian hidung dan pipi;
-Melakukan penyuntikan anti aging (botox) dibagian kening, sudut mata dan rahang;
;Melakukan penyuntikan Filler di bagian bibir, hidung dan dagu. (bha/agb468).