
SAMARINDA, Brita HUKUM : Sidang Permohonan Praperadilan gugatan ganti rugi dengan perkara Nomor: 8/Pid.Pra/2025/PN Smr, di gelar di Ruang Sidang Prof. DR. Wirjono Prodjodikoro, SH Pengadilan Negeri Samarinda, Senin (06/10/2025) atas Pemohon Ganti Rugi James Bastian Tuwo, SH., Putusan Mahkamah Agung RI No: 5800 K/Pid.Sus/2025 tanggal 27 Mei 2025.

Sidang Paraperadilan Ganti Rugi James B Tuwo, Senin (06/10/2025). (Foto: bha)
Sidang permohonan ganti rugi mantan Anggota DPRD Kaltim James Bastian Tuwo SH yang dipimpin Hakim Tunggal Lukman Akhmad, SH, Pemohon James B Tuwo hadir mewakili dirinya sendiri tanpah didampingi pengacara, sedangkan Termohon, hadir Kepolisian RI selaku termohon I dan dari Kejati Kaltim mewakili Kejaksaan RI selaku Termohon II serta Turut Termohon dari Dirjen Keuangan RI dihadiri oleh Cucuh.
James Bastian Tuwo, dalam permohonan ganti rugi menyebutkan bahwa dalam amar Putusan Mahkama Agung RI, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum.
Dalam amar putusan Mahkama Agung No: 5800 K/Pid.Sus/2025 tanggal 27 Mei 2025.
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/ Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Samarinda tersebut Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/Terdakwa James Bastian Tuwo tersebut. Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda Nomor: 35/PID.SUS/2025/PT SMR tanggal 3 Maret 2025, dan Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 907/Pid.Sus/2024/PN Smr tanggal 9 Januari 2025 tersebut, tegas James B Tuwo dalam permohonannya.
James menyebutkan bahwa dalam gugatan ganti rugi praperadilan terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia C/Q Bareskrim Mabes Polri C/Q Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri (Termohon I), Kejaksaan Agung RI C/Q Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur C/Q Kejaksaan Negeri Samarinda (Termohon II), Menteri Keuangan RI Jakarta Pusat (Turut Termohon).
Besarnya ganti kerugian berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf b dan Pasal 95 KUHAP paling sedikit Rp,. 500.000,- dan paling banyak Rp. 100.000.000,- sehingga total nilai tuntutan sejumlah Rp.1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah), sebut James Tuwo.
“Besaran ganti rugi yang saya ajukan juga sebagaimana pengalamannya sebagai wakil rakyat Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) dua periode, dimana sebagai salah satu alat bukti yang akan di sampaikan pada sidang berikutnya besok,” ujar James Bastian Tuwo usai sidang.
Pemohon James Bastian Tuwo, SH mengharapkan agar majelis hakim yang menyidangkan perkara permohonan praperadilan ganti rugi agar dapat mengabulkan permohonannya.
Untuk diketahui bahwa, James Bastian Tuwo, ditahan karena diduga telah melakukan perbuatan tidak pidana sebagaimana diancam pidana Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nimor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 56 Ke 2 KUHP.
Tergugat I Kepolisian RI dan Turut Tergugat Kementrian Keuangan RI yang diwakili Cucuh langsung menyerahkan jawabannya sedangkan Tergugat II dari Kejaksaan dalam hal ini dari Kejati Kaltim belum siap, dengan demikian Hakim Lukman Achmad, SH meminta untuk dapat diserahkan jawaban pada sisang Selasa (07/10/2025) pukul 09.00 Wita besok.
“Besok jam 09.00 gagi, jawaban dari Kejaksaan dan dilanjutkan dengan pembuktian baik dari Pemohon maupun Termohon,” ujar Hakim Lukman Ackmad, SH sambil ketuk palu menutup sisang. (bha/agazali).