
SAMARINDA, Brita HUKUM: Sidang Permohonan Praperadilan gugatan ganti rugi dengan perkara Nomor: 8/Pid.Pra/2025/PN Smr, di gelar di Ruang Sidang Prof. DR. Wirjono Prodjodikoro, SH Pengadilan Negeri Samarinda, Senin (22/9/2025) atas Pemohon Praperadilan James Bastian Tuwo, SH setelah Putusan Mahkamah Agung RI No: 5800 K/Pid.Sus/2025 tanggal 27 Mei 2025.
Sidang Permohonan Praperadilan Ganti Rugi, James Bastian Tuwo (Foto: bha)
Sidang yang agendanya rencana digelar Pukul 10.00 Pagi tertunda hingga pukul 13 15 Wita. Sidang permohonan Praperadilan ganti rugu, yang dipimpin Hakim Tunggal Lukman Akhmad, SH, Pemohon James B Tuwo hadir mewakili dirinya sendiri tanpah didampingi pengacara, padameja Termohon hanya diwakili oleh Turut Termohon dari Kementrian Keuangan RI sedangkan Termohon I Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan hingga sidang di rutup tidak hadir dalam persidangan.
Permohonan Praperadilan ganti rugi atas perkara dugaan tidak pidana sebagaimana diancam pidana Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nimor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 56 Ke 2 KUHP.
Dari rentetan perkara hingga putusan Mahkamah Agung RI No: 5800 K/Pid.Sus/2025 tanggal 27 Mei 2025, amarnya menolak Permohonan Kasasi Pebubtut Umum, menerima Pemohon Kasasi James Bastian Tuwo.

Setelah sekesai sidang kepada Pewarta, Pemohon Praperadilan James Bastian Tuwo mengungkapkan rasa kekecewaannya atas tidak hadirnya Termohon I dan Termohon II dalam perrsidangan.
“Patut disangkankan sidang hari ini Termohon I dari Kepolisian dan Termohon II dari Kejaksaan tidak hadir dalam persidangan, patut disayangkan karena penegak hukum harus menjadi contoh seharusnya menjadi contoh, memenuhui panggilan persidangan,” ujar James Tuwo.
James mengharapkan agar penundaan sidang pada tanggal 06 Oktober 2025 mendatang semua pihak sudah bisa hadir agar dapat membuat terang perkara gugatan ini, terangnya.
Pengacara Muhammad Jaffar, menambahkan bahwa semoga dalam Permohonan Praperadilan dapat dikabulkan majelis hakim atau hakim yang menyidangkan perkara gugatan praperadilan James Bastian Tuwo, karena Undang-Undang mengatur seorang Pebgacara dalam menjalankanbtugasnya sebagai advokad tidak bisa di penjara, tegasnya. (bha468).