MEDAN, BritaHUKUM.com : Tindakan tegas, terukur dan tanpa pandang bulu dalam penanganan kasus korupsi, kembali ditunjukkan Korps Adhyaksa pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dengan menahan delapan tersangka, korupsi Berjamaah pada proyek pembangunan dan perbaikan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUPR) Tahun Anggaran 2023 senilai Rp 43 miliar di Kabupaten Batubara.

Kejati Sumatera Utara menahan 8 tersangka korupsi proyek jalan di Kabupaten Batubara, Sumut (Foto: Istimewa)
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu), Dr Harli Siregar SH MH, melalui Plh Kasipenkum Kejatisu, M Husairi SH MH, menyebutkan bahwa ke delapan tersangka itu adalah :
1.MRA, wakil direktur CV.Citra Perdana Nusantara.
2.RZ, wakil direktur CV.Agung Sriwijaya,.
3.AW, wakil direktur CV.Bintang Jaya.
4.RSL, wakil direktur CV.Bersama.
5.UP, wakil direktur CV.Guana Perkasa.
6.AF, wakil direktur CV.Egnar Gemilang.
7.SSL, wakil direktur III CV.Naila Santika.
8.RMR, selaku PNS, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kabupaten Batubara.
Plh Kasipenkum, M.Husairi, menyampaikan bahwa dari hasil penyidikan telah diperoleh fakta perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka.
Modus operandinya, para tersangka dalam melaksanakan pekerjaan diduga sengaja mengurangi volume pekerjaan berupa mutu dan kualitas, sehinggga mengakibatkan terjadinya kekurangan volume pekerjaan.
Namun Dinas PUPR Kab. Batu Bara membayarkan hasil progres pekerjaan tersebut secara penuh 100% yang ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi sebagaimana dalam kontrak.
Peran dan kapasitas para tersangka dalam dugaan tindak pidana sebagai berikut, diduga tersangka TMR Selaku PPK tidak melaksanakan tugas dan fungsinya dalam melakukan pengawasan pekerjaan.
Tersangka RSL Selaku Wakil Direktur CV. Bersama dalam melaksanakan pekerjaan mengurangi speksifikasi pada Pekerjaan Lanjutan Peningkatan Ruas Jalan Titi Putih Menuju Pasir Permit.
Tersangka MRA selaku Wakil Direktur 1 CV. Citra Perdana Nusantara dalam melaksanakan pekerjaan mengurangi speksifikasi pada pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Pasir Permit menuju Air Hitam.
Kemudian peran tersangka RZ selaku Wakil Direktur CV. Agung Sriwijaya dalam melaksanakan pekerjaan telah mengurangi speksifikasi pada Peningkatan Ruas Jalan SP. Deras menuju Sei Rakyat.
Peran tersangka AW selaku Wakil Direktur CV. Bintang Jaya dalam melaksanakan pekerjaan mengurangi spesifikasi pada pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Pasir Putih Menuju Sei Rakyat Batas Kecamatan.
Sedangkan peran tersangka UP selaku Wakil Direktur CV. Guana Perkasa dalam melaksanakan pekerjaan mengurangi spesifikasi pada pekerjaan Lanjutan Peningkatan Ruas Jalan Bulan – Bulan menuju Gambus Laut.
Hal yang sama tersangka AF selaku Wakil Direktur CV. Egnar Gemilang dalam melaksanakan pekerjaan mengurangi spesifikasi pada Pekerjaan Peningkatan Kapasitas Jalan pada Ruas Tanjung Tiram menuju Batas Asahan Kab. Batu Bara.
Sedangkan peran tersangka SSL selaku Wakil Direktur III CV. Nayla Santika dalam melaksanakan pekerjaan mengurangi spesifikasi pada Pekerjaan Peningkatan Kapasitas Jalan pada Ruas Jalan Kedai Sianam menuju Simpang Gambus Kab. Batu Bara.
Husairi melanjutkan, perbuatan para tersangka tersebut diyakini telah menyebabkan kerugian keuangan negara/daerah yang saat ini masih dalam perhitungan ahli untuk kepastian nominal kerugiannya, dari nilai pekerjaan sebesar Rp.43.741.113.887,04.
Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat pasal Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Para tersangka dilakukan penahanan pada Rutan Tanjung Gusta selama 20 hari pertama,” pungkas Husairi. (bha/kp/agazali).






