SAMARINDA, BritaHUKUM.com : Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Samarinda, Kalimantan Timur menggelar sidang perdana pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa Liq Hermansyah (LH) anak dari Pdt Matius Apui, atas dugaan korupsi Dana Desa yang merugikan keuangan negara senilai Rp1,5 Miliar, Kamis (21/8/2025).
Terdakwa LH saat diamankan Kejari Kukar. (Foto: Istimewa)
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agung Prasetyo, S.H, M.H,. dalam agenda pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum Riko Kristiantoro, SH, MH, yang dibacakan
jaksa Jonathan, SH, dari Kejari Tenggarong Kutai Kartanegara (Kukar).
Dalam dakwaan jaksa menyebutkan bahwa, terdakwa Liq Hermansyah anak dari Pdt Matius Apui selaku Kepala Desa Bila Talang Tahun 2013 s/d 2019 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kutai Kartanegara
Nomor: 730/SK-BUP/HK/2013 tanggal 25 Oktober 2013 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Bila Talang Kecamatan Tabang Masa Jabatan Tahun 2013-2019.
Dalam Dakwaan Primer, yang dibacakan Jaksa Jonathan dari Kejaksaan Negeri Kukar, mengatakan bahwa, antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran berlanjut pada hari Senin tanggal 06 Januari 2014 sampai dengan hari Sabtu tanggal 30 Desember 2017, bertempat di Kantor Desa Bila Talang, Kecamatan Tabang, Kabupaten Kutai Kartanegara, telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri yakni terdakwa atau orang lain atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp.1.545.297.018,-
“Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) pada Desa Bila Talang, Kecamatan Tabang, Kabupaten Kutai Kartanegara, berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Kukar Nomor: Itda-700/51/LHP-KH/II/2023 tanggal 15 Februari 2023,” terang Jonatan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, tegas Jaksa Jonathan dalam Dakwaannya.
Terdakwa juga dijerat dengan dakwaan subsider, jaksa mengatakan bahwa pengelolaan terhadap uang DD dan ADD Pemerintah Desa Bila Talang, Kecamatan Tabang sejak tahun 2014 sampai dengan tahun 2017 dilakukan oleh terdakwa karena jabatan dan kewenangan yang ada padanya selaku Kepala Desa dengan cara dicairkan secara cash dari Rekening Desa dan dikuasainya sendiri kecuali untuk kepentingan gaji dan honor perangkat desa diserahkan terdakwa kepada ke Bendahara dan Kaur Keuangan.
Bahwa terdakwa juga pernah dilaporkan oleh pihak BPD Desa Bila Talang terkait
kinerjanya sebagai Kepala Desa Bila Talang, Kecamatan Tabang untuk beberapa kegiatan di pada tahun anggaran 2016, 2017 dan 2018.
Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dengan menyalahgunakan
kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau
kedudukan sebagai Kepala Desa Bila Talang, Kecamatan Tabang mengakibatkan
kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.545.297.018,-
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP., terang jaksa dalam dakwaannya. (bha/agazali)