
SAMARINDA, BritaHUKUM: Mediasi kedua atas gugatan perlawanan terhadap aanmaning yang akan dieksekusi, termasuk lahan milik Ernie Aguswati, kembali digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (13/8/2024).
Abraham Ingan, SH dan Hendra, SH Kuasa Hukum Ernie Aguswati, usai mediasi Rabu (13/8/2025). (Foto: bha)
Kuasa Hukum Ernie Aguswati, Abraham Ingan, SH dan Hendra, SH usai mediasi kepada media menjelaskan bahwa, sidang mediasi atas perlawanan kliennya hari ini terlaksan dan berjalan lancar akan tetapi gagal. Akan dilanjutkan pada Rabu pekan depan agenda pembacaan gugatan.
“Mediasi hari ini terlaksana tetapi hasilnya gagal,” ujar Abraham Ingan singkat.
Hendra juga mengatakan bahwa gagalnya dalam mediasi karena permintaan kami di tolak oleh Terlawan I, Terlawan II dan Terlawan III.
“Kami minta proses sita eksekusi atas klien kami Ernie Aguswati, tidak diajukan eksekusi karena klien kami tidak dijadikan pihak dalam berperkara dalam perkara putusan perdata Nomor 131/Pdt.G/PN.Smr. Namun pihak kami dimasukan dalam eksekusi. Atas dasar itulah kami minta dicabut atau dibatalkan,” ujar Hendra.
Abraham kembali menambahkan bahwa, kita sebagai pelawan menolak dengan tegas eksekusi lahan klien kami atas nama ibu Ernie Aguswati karena tidak ada dalam pokok perkara, terang Abraham Ingan.
“Lahan milik klien kami tidak termasuk dalam pokok perkara Nomor 131/Pdt.G/2023/PN. Smr maupun Putusan Kasasi Mahkama Agung (MA) Nomor 6355 K/PDT/2024,” ujar Abraham Ingan.
Sertifikat SHM klien kami sah secara hukum, namun justru masuk dalam obyek eksekusi, inilah dasar keberatan dan perlawanan kami, tegas Abraham Ingan.
“Kami minta kepada Majelis Hakim yang memutuskan dan diskreasinya pada Ketua Pengadilan Negeri Samarinda, pungkas Abraham Ingan. (bha/agazali).