SAMARINDA, BritaHUKUM.com : Warga di Kampung Semurut Buyung–Buyung, Kecamatan Tabalar, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim) patut berbangga adanya proyek pengerjaan Drainase yang di kerjakan dengan menggunakan APBD Kaltim Tahun 2024 dengan Anggaran Tunggal senilai Rp 7.590.000.000,- walaupun sempat terkendala namun saat ini sudah selesai dan dapat dirasakan masyarakat.
Hal tersebut dikayakan Runandar, Kepala Bidang Sumber Daya Air (Ka SDA) Dinas PUPR Kaltim, Rabu (29/7/2025). Proyek dikerjakan dengan APBD Propinsi Kaltim yang dikerjakan CV Mandiri Berkah Sentosa dengan Kontrak Anggaran Tahun Tunggal 2024 nilai Kontrak Anggaran Rp 7,5 Miliar dimana saat ini telah selesai dikerjakan.
Runandar, Kabid SDA Dinas PUPR Kaltim (Foto: bha)
Kegiatan proyek di Buyung-Buyung anggaran Tahun 2024 telah dilaksanakan melalui anggaran terbuka di tahun 2024 yang mana pelaksanaannya sampai dengan Desember 2024, terang Runandar.
“Pekerjaan tidak dapat diselesaikan maksimal karena adanya masalah berkaitan dengan keadaan banjir sehingga mereka tidak dapat menyelesaikan pekerjaan ini tepat waktu, membuat bendung tidak bisa dimanfaatkan dengan baik,” ujar Runandar.
Dalam perjalanan kita memberikan kesempatan melalui Pergub Nomor 6 Tahun 2021 untuk menyelesaikan pekerjaan.
Untuk saat ini pekerjaan sudah selesai dengan mekanisme denda maxsimal sesuai dengan selesainya pekerjaan 100 persen dan denda juga sudah dibayar dan kami juga lagi proses pembayaran pembukaan untuk Provisional Hand Over (PHO) nya sehingga mereka dapat mencairkan dana yang tidak bisa sibayar kareba terblokir di bank, jelas Runandar
“Dengan adanya PHO mereka dapat mencairkan dan menyerahkan jaminan pemeliaraan. Pemeliaraanya selama 6 bulan kedepan atau 180 hari,” ujarnya.
Pekerjaan dilaksanakan oleh pemenang lelang CV Mandiri Berkah Sebtosa, dari Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Walaupun pekerjaan melewati tahun anggaran tapi kita memberikan kesempatan dengan jaminan memperpanjang sesuai mekanisme denda dan saat ini pekerjaan sudah selesai, tinggal PHO nya saja, pungkas Runandar. (bha/agb/468).