
SAMARINDA, BritaHUKUM.com : Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Tim Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan Tim Inteljen Kejari Samarinda berhasil mengamankan buronan kasus pencabulan anak, Alexander Agustinus Rottie, di sebuah rumah makan di Kota Manado, Sulawesi Utara, Selasa (10/6/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda Firmansyah Subhan, didampingi Kasi Pidum dan Kasi Inteljen saat Konprensi Pers Penangkapan DPO terpudana kasus Pencabulan anak dibawah umur, Rabu (11/6/2025). (Foto: bha)
Terpidana Alexander Agustinus Rottie (52 tahun), yang merupakan buronan asal Kejaksaan Negeri Samarinda yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas perkara pencabulan anak di bawah umur yang terjadi pada tahun 2016. Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 2121 K/PID.SUS/2017,
Dalam putusan Kasasi Mahkama Agung, Alexander terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana dengan tipu muslihat, kebohongan, serta membujuk anak untuk melakukan persetubuhan. Ia dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun.
Terpidana Alexander Agustinus Rottie, warga Jl. DI Panjaitan, Perum Sejahtera Permai Blok C No 74 Kelurahan Gunung Lingai, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 10 Juni 2025, di RM Coto Maros Teling, Kecamatan Wanea, Kota Manado, terang Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda Firmansyah Subhan, didampingi Kasi Inteljen Bara Mantio Irsahara,SH, MH dan Kasi Pidum Kejari Samarinda Adib Fachri Dilli, SH, MH, dalam keterangan pers di Kejari Samarinda, Rabu (11/6/2025) malam.
Kejari Firmansyah Subhan menjelaskan selama proses penangkapan, terpidana bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berlangsung tanpa hambatan.
Alexander telah lama menjadi buronan sejak Mahkamah Agung menjatuhkan putusan kasasi, dalam perkara pencabulan terhadap anak yang dilakukannya pada 2016 silam, terang Kajari Firmansyah.
“Berdasarkan putusan MA Nomor 2121
K/PID.SUS/2017, Alexander dijatuhi pidana
penjara selama lima tahun serta denda Rp60 juta, subsidair satu bulan kurungan,” ujar Firmansyah.
Terpidana Alexandre Rottie di giring ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I A Sempaja Samarinda untuk menjalani masa hukumannya.
Jaksa Agung Republik Indonesia menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penegakan hukum dengan mengejar dan mengeksekusi seluruh buronan yang masih berada dalam DPO Kejaksaan RI.
Jaksa Agung mengimbau para buronan untuk segera menyerahkan diri, karena tidak ada tempat yang aman bagi pelanggar hukum, pungkas Kajari Firmansyah. (bha/agazali).