
SAMARINDA, BritaHUKUM.com : Kasus tewasnya M Ramlan Als Melang, yang menghebohkan warga Samarinda Seberang medio Oktober 2024 lalu sehingga pihak kepolisian Polresta Samarinda menetapkan 8 tersangka dan di giring Jaksa ke meja hijau Pengadilan Negeri Samarinda memasuki babak akhir, dengan penuntutan terhadap terdakwa pada sidang yang digelar, Selasa (02/6/2025).

Para terdakwa saat mendengarkan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Selasa (02/6/2025). (Foto: bha)
Sidang yang dipadati para pengunjung baik dari keluarga terdakwa dan keluarga korban yang memenuhi ruang sidang, nampak aparat kepolisian dan TNI dalam pengamanan sidang pembacaan tuntutan dari JPU Stefano, dari Kejaksaan Negeri Samarinda.
Jaksa dalam tuntutan menilai bahwa berdasarkan fakta persidangan dari keterangan para saksi dan keterangan ahli yang dihadirkan juga dimuka persidangan dang dibenarkan paravterdakwa dan keterangan para terdakwa itu sendir. Ke 8 terdakwa terbukti melanggar perbuatan pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.
Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan primer melanggar pasal 338 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, kedua Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, dan ketiga Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kepada Majelis Hakim, Jaksa menyampakan tuntutan masing-masing kepada terdakwa:
Terdakwa Satiruddin Bin Abdul Kadir, Tuntutan 10 Tahun Penjara.
Terdakwa Irfan Danuarta Rivaldo Als Irfan Bin Amirudiin dan Terdakwa Hilmansyah Als Ansyar Bin Muhammad Jafar, masing-masing di Tuntut 9 Tahun Penjara.
Terdakwa Asrullah Als Cula Bin Laode, Tuntutan 7 Tahun Penjara
Terdakwa Sarfan Yoga Pratama Als Sarfan Bin Amiruddin, Terdakwa Ilham Saputra Als Acong Bin H Bedu (Alm), terdakwa Abdul Gafur Bib Main (Alm), Terdakwa Roni Anggara Als Roni Bin Rahman, masing-masing di Tuntut 6 Tahun Penjara.
Atas tuntutan penuntut umum majelis hakim memberikan kesempatan kepada penasihat para terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang berikutnya.
Dikonfirmasi usai sidang, Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Firmansyah Subhan, melalui Kasi Inteljen Kejari Samarinda, Bara Mantio Irsahara, S.H., M.H. di dampingi Jaksa Penuntut Umum, Stefano dan Kasubsi Inteljen Jaksa Bayu, mengatakan tuntutan pidana terhadap ke 8 terdakwa berfariasi 10 Tahun, 9 Tahun, 7 Tahun dan 6 Tahun, berdasarkan peran masing-masing tersangka berdasarkan fakta persidangan.
“Fakta peridangan baik keterangan para saksi, keterangan Ahli yabg dihadirkan persidangan juga dibenarkan oleh para terdakwa, juga keterangan para terdakwa juga adanya video yabg kita tanpilkan di persidangan, sehingga menunjukan peran masing-masing terdakwa,” terang Kasi Inteljeb Bara Mantio dan dibenarkan JPU Stefano.
Sebelumnya Jaksa dalam Dakwaan menerangkan bahwa pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024 sekira jam 20.48 wita di Jalan Sumber Baru, Gang 1, RT. 15, Kelurahan Mesjid, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja merampas nyawa orang lain.
Bermula saksi H. Abdul Majid bin Hamzah (Alm) yang merupakan ketua RT.15 Kelurahan Mesjid, kec.Samarinda Seberang mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa korban M. Ramlan als Mellang (Alm) dalam keadaan mabuk dan mengganggu ketertiban umum dengan menggendor-gendor rumah warga yang berada disana.
Selanjutnya atas informasi tersebut, saksi Abdul Majid mendatangin rumah warga tersebut kemudian bertemu dengan korban M. Ramlan als Mellang yang membawa 1 (satu) buah tombak
Kemudian saat saksi Abdul Majid sedang bertanya terkait kebenaran informasi tersebut dan maksud korban melakukan perbuatan tersebut, korban M. Ramlan langsung menyerang saksi Abdul Majid dengan menggunakan 1 (satu) buah tombak yang dibawa korban sebelumnya sebanyak 2 (dua) kali dengan cara men
gayunkan tombak tersebut dan 1 (satu) kali mengenai pinggang belakang dari saksi Abdul Majid kemudian saksi Abdul Majid meninggalkan tempat tersebut untuk menyelamatkan diri.
Saat di perjalanan saksi Abdul Majid bertemu dengan Masyarakat yang ada disitu dan memberitahukan bahwa sebelumnya korban M. Ramlan telah melakukan penganiayaan kepada sdr. Samsul Bahri dengan cara menombak yang mengakibatkan sdr. Samsul Bahri dibawa ke rumah sakit.
Atas peristiwa tersebut dilaporkan kepada pihak yang berwenang
Petugas dari polsek samarinda Seberang yang mendapatkan laporan dari Masyarakat lalu mendatangi tempat kejadian perkara yang beralamat di Jalan Sumber Baru, Gang 1, RT. 15, Kel. Mesjid, Kec. Samarinda Seberang, Kota Samarinda dengan menggunakan mobil patroli lalu pihak kepolisian yang patroli bertemu dengan korban M. Ramlam als Mellang yang membawa senjata tanjam jenis tombak lalu menyerang petugas patroli samarinda Seberang yang berada di dalam mobil patroli dengan cara menombak pintu belakang sebelah kiri mobil patroli hingga ujung tombak tersebut terlepas.
Masyarakat lainnya yang sudah berkumpul ditempat tersebut merasa kesal dan berusaha mengejar korban namun korban bersembunyi di bawah jembatan beton yang berada di Jalan Sumber Baru 5, Kelurahan Mesjid, Kecamatan Samarinda Seberang
Saat saksi Rizky Tovas bin Rizal Lamimi, saksi L anak dari Joseph Pake (mendiang) dan saksi Irfan Patir bin Patir Paturusi (Alm) dari polsek Samarinda Seberang yang empat tersebut melihat Masyarakat yang sudah berkumpul disekeliling jembatan beton tersebut dengan membawa kayu gala, kayu balok dan batu beton serta situasi tidak kondusif kemudian saksi Rizky Tovas memberikan tembakan peringatan keatas sebanyak 2 (dua) kali dengan tujuan agar masyarakat tidak main hakim sendiri serta menjauh dari tempat tersebut.
Korban M Ramlan als Mellang mau keluar dari bawah jembatan beton untuk menyerahkan diri namun karena korban M. Ramlan tetari bawah jembatan beton sehingga membuat keadaan tidak terkontrol.
Diawali Saksi Roni Anggara dari pinggir jembatan dengan membawa kayu galam ukuran 3,8 meter lalu melakukan kekerasan kepada korban yang berada dibawah jenengan menyodok-nyodokan kayu galam tersebut kearah korban sebanyak kurang lebih 6 kali yang mengenai area kepala dan badan korban kemudian, Saksi Abdul Gafur mendekati Saksi II lalu Saksi II dan Saksi I memeg bersama-sama 1 (satu) buah kayu galam ukuran 3,8 meter tersebut kemudian dari pinggir jembatan beton lalu menyodok
kayu galam ukuran 3,8 meter tersebut secara bersama-sama sebanyak 2 kali kearah korban dan mengenai area tubuh sekitar kepala dan badan korban.
Dilanjutkan Terdakwa Satiruddin Bin Abdul Kadir turun kebawah jembatan beton dengan membawa 1 (satu) buah kayu ulin ukuran setengah meter namun karena kayu tersebut terlalu kecil kemudian Terdakwa Satiruddin memberikan kayu tersebut kepada Saksi Halmansyah Als Ansyar Bin Muhammad Jafar yang sudah berada dibawah jembatan beton namun kayu tersebut dibuang, kemudian dari pinggir jembatan beton Saksi Ilham Saputra als Acong bin H. Bedu (Alm) memberikan
1(satu) buah kayu ulin ukuran 2 meter kepada terdakwa Satiudin, kemudian memegang secara bersama sama lalu menyodok-nyodokan kayu ulin ukuran 2 meter tersebut kearah korban sebanyak 8 (delapan) kali yang mengenai kepala
belakang, pelipis kiri dan leher belakang korban dilanjutkan Terdakwa Irfan Danuarta Rivaldo Als Irfan Bin Amiruddin menyusul turun kebawah jembatan beton dengan membawa 1 (satu) buah batu beton berbentuk segitiga lalu melemparkan kearah korban kemudian Terdakwa Roni mengambil kayu ulin ukuran 1 meter dari dalam air lalu menyodok kayu tersebut sebanyak 4 kali yang mengenai bagian leher dan punggung belakang korban.k
Bahwa berdasarkan Surat Visum et Repertum Nomor: 020/IKFML-TU.2/XI/2024 tanggal 06 November 2024 yang dibuat di bawahsumpah jabatan oleh dr. Deiby T. Inggrid Saumana, Sp. FM selaku dokter Ahli Forensik dan Medikolegal berdasarkan hasil pemeriksaan luar jenazah M Ramlan yang dilakukan pada hari Jumat (18/10/2024) Pk: 14.59 Wita, bertempat di Kamar Jenazah Rumah Sakit Umum Daerah A. Wahab Sjahranie Samarinda, disimpulkan bahwa; pada tubuh jenazah ditemukan luka-luka: curiga (Suspect), patah tulang leher (cervical),:(Suspect) patah tulang hidung (nasal), dua luka robek pada kepala, dua luka robek pada dahi. Luka-luka tersebut sesuai dengan perlukaan akibat trauma tumpul yang keras.
Penyebab pasti kematian tidak dapat ditentukan, karena tidak dilakukan pemeriksaan bedah mayat (autopsy), keluarga korban menolak dilakukan autopsy, pungkas Kasi Inteljen. (bha/agazali).