
SAMARINDA, BritaHUKUM.com : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda, (Kalimantan Timur) menggelar sidang dengan agenda pembacaab putusan terhadap 5 terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat 25 kilogram, dengan vonis penjara seumur hidup, pada sidang yang digelar, Selasa (12/8/2025).

Ke 5 Terdaksa saat mendengarkan vonis Majelis Hakim Selasa (12/8/2023). Foto: bha)
Sidang yang dipimpin ketua Majelis Hakim
Nyoto Hindaryanto SH dengan Hakim
Anggota Jemmy Tanjung Utama SH MH
dan Marjani Eldiardi SH, dalam membacakan amar putusannya mengatakan ke 5 terdakwa dinyatakan bersalah telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual,
membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu yang beratnya melebihi 5 gram,
sebagaimana dalam Dakwaan Altenatif
Pertama Penuntut Umum, Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
“Menjatuhkan pidana terhadap masing-
masing terdakwa dengan pidana penjara
selama seumur hidup,” sebut Ketua Majelis
Hakim dalam amar putusannya.
Barang bukti berupa :10 (sepuluh) bungkus plastic bening yang di dalamnya berisi Narkotika Gol I jenis Sabu dalam bentuk kristal warna putih dengan berat total 10.053 Gram, 15 (lima belas) bungkus plastic bening yang di dalamnya berisi Narktika Gol I jenis Sabu dalam bentuk kristal warna putih dengan berat total 15.260 Gram, 25 (dua puluh lima) plastic pembungkus transparan, 25 (dua puluh lima) plastic kemasan teh china, 2 (dua) karung warna putih, 1 (satu) unit Kapal Kayu warna kuning, di rampas untuk dimusnakan.
Sebelumnya pada tanggal 15 Juli 2025 Jaksa Penuntut Umum menuntut HUKUMAN MATI terhadap 5 Terdakwa yaitu: Terdakwa Zulkifli alias Randi Bin Rusli, Terdakwa Syamsir alias Anci Bin Tamar, Terdakwa Suleman alias Sul Bin Rusli, Terdakwa Sulaiman alias Bapak Arya Bin M Idrus, dan Terdakwa Gabriel Mane alias Gebi anak dari Siprianus.
Kelima Terdakwa digiring JPU ke kursi pesakitan pengadilan, sebelumnya Tim gabungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN), BNN Provinsi Kalimantan Utara (BNNP Kaltara), BNN Provinsi Kalimantan Timur (BNNP Kaltim), dan Bea dan Cukai menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 25 kilogram di perairan Talisayan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, pada Sabtu (18/1/2025). Dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan sebuah kapal yang berangkat dari Tarakan dan diduga menuju Sulawesi Barat.
Selain ke 5 terdakwa yang di vonis hukum penjara seumur hidup, kasus sabu 25 kilogram ini juga melibatkan seorang anak dibawah umur yang sudah lebih dulu di vonis majelis hakim selama 6 tahun penjara. (bha/agazali).